PARIMO, theopini.id — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Plt Kepala BKPSDM Parimo, Aktorismo Key, mengatakan beberapa ASN saat ini sedang dalam proses sidang penegakan disiplin, sementara lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah.
“Ada beberapa saat ini sedang dalam proses pemeriksaan melalui sidang penegakan disiplin. Ada juga yang diduga terlibat dalam kode etik, sedang dalam proses ini,” kata Aktorismo di Parigi, Rabu, 23 September 2026.
Menurutnya, hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah terhadap sejumlah ASN akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan sanksi, baik sanksi disiplin maupun kode etik.
Aktorismo mengatakan sanksi yang diberikan nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan. Ia menyebut kemungkinan adanya sanksi berat, termasuk pemberhentian, apabila hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan.
“Tergantung bagaimana nanti hasilnya dari Inspektorat,” katanya.
BKPSDM Parimo, kata dia, juga menerima laporan atau rekomendasi dari perangkat daerah terkait ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
“Ada. Itu semua yang sedang kami siapkan, dalam waktu dekat kita agendakan lagi untuk menyidangkan beberapa orang ASN,” ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran yang ditangani BKPSDM Parimo secara umum berkaitan dengan kedisiplinan dan kode etik. Namun, kasus yang paling banyak berkaitan dengan kedisiplinan.
“Secara umum seperti itu. Cuma memang yang paling banyak itu kedisiplinan,” katanya.
Ia menjelaskan, penanganan pelanggaran disiplin di BKPSDM Parimo mencakup pelanggaran tingkat sedang hingga berat.
Menurutnya, dugaan pelanggaran ASN dapat dilaporkan oleh atasan langsung kepada BKPSDM Parimo. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Bisa langsung. Bisa juga atasan langsung melaporkan ke kami, atau ada masyarakat yang langsung menyampaikan informasi ke kami,” katanya.
Aktorismo mengatakan, atasan langsung dapat mengeluarkan surat pembebasan sementara dari jabatan terhadap ASN yang sedang menjalani pemeriksaan.
“Kalau misalnya kebetulan dari faktor jarak jauh misalnya, atasannya bisa langsung memberikan, mengeluarkan semacam surat pembebasan sementara dari jabatan. Itu boleh-boleh saja,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















