PARIMO, theopini.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menangkap seorang pria berinisial LM yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Selasa, 6 Oktober 2026.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Baliara,” kata Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, dalam keterangan tertulisanya.
Ia menjelaskan, informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas terduga pelaku.
Sekitar pukul 15.30 WITA, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I AIPDA Muliyadi Bakri, SH, melakukan penangkapan terhadap LM di sebuah kos-kosan di Desa Baliara.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan kos-kosan tersebut, polisi menemukan lima paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut, ditemukan tersimpan di dalam dompet yang berada di saku celana panjang yang dikenakan LM.
Dari hasil pemeriksaan awal, lima paket diduga sabu tersebut memiliki berat sekitar 2,04 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan, berupa lima paket plastik bening diduga sabu dengan berat sekitar 2,04 gram, satu dompet warna hitam, satu alat hisap atau bong, serta satu lembar celana jeans panjang warna hitam.
“Yang bersangkutan mengakui barang-barang yang diamankan tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Penggeledahan juga disaksikan oleh aparat desa setempat,” ujar Nicho.
Berdasarkan keterangan awal, LM mengaku narkotika tersebut rencananya akan dijual dan sebagian digunakan untuk konsumsi sendiri.
Saat ini, terduga bersama barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terduga disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca berita lainnya di Google News














