PARIMO, theopini.id — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. As’at Latopada, S.Ag., mendorong penguatan perlindungan hak perempuan dan anak melalui kepastian hukum perkawinan serta pencegahan perkawinan anak.
“Isbat nikah bukan sekadar proses pengesahan perkawinan, tetapi juga upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan keluarga, serta pemenuhan hak perempuan dan anak,” kata As’at saat menghadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 di Auditorium Kantor Bupati Parimo, Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurutnya, perkawinan yang tidak tercatat secara resmi berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum bagi keluarga.
Dampaknya dapat dirasakan dalam pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga, hingga pemenuhan hak nafkah dan waris.
“Karena itu, saya mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan secara agama, tetapi belum tercatat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan status perkawinan melalui sidang isbat tetap harus melalui pemeriksaan Pengadilan Agama terhadap fakta, bukti, serta rukun dan syarat perkawinan berdasarkan ketentuan hukum.
Selain mendorong kepastian hukum, As’at menekankan pentingnya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Parimo.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun, dengan dispensasi melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kesiapan fisik, mental, psikologis, sosial, dan ekonomi perlu menjadi pertimbangan sebelum seseorang memasuki kehidupan rumah tangga.
“Perkawinan pada usia yang belum matang berisiko berdampak terhadap kesehatan, keberlanjutan pendidikan, serta ketahanan keluarga,” tegasnya.
As’at mengajak seluruh pihak untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak dengan memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk menyelesaikan pendidikan, mengembangkan potensi, dan meraih cita-cita sebelum memasuki kehidupan perkawinan pada usia yang memenuhi ketentuan hukum.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Parimo, dan seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu.
“Kolaborasi antarlembaga diperlukan agar masyarakat memperoleh pelayanan hukum sekaligus pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan perlindungan keluarga,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Mohammad Ridwan














