the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

the OPINIbythe OPINI
16 Oktober 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 Oktober 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Kepala Kemenag Parimo, As’at Latopada, S.Ag., saat menghadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 di Auditorium Kantor Bupati Parimo, Kamis, 15 Oktober 2026. (Foto: Iwan Sukri)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PARIMO, theopini.id — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. As’at Latopada, S.Ag., mendorong penguatan perlindungan hak perempuan dan anak melalui kepastian hukum perkawinan serta pencegahan perkawinan anak.

“Isbat nikah bukan sekadar proses pengesahan perkawinan, tetapi juga upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan keluarga, serta pemenuhan hak perempuan dan anak,” kata As’at saat menghadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 di Auditorium Kantor Bupati Parimo, Kamis, 15 Oktober 2026.

Menurutnya, perkawinan yang tidak tercatat secara resmi berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum bagi keluarga.

Dampaknya dapat dirasakan dalam pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga, hingga pemenuhan hak nafkah dan waris.

“Karena itu, saya mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan secara agama, tetapi belum tercatat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penetapan status perkawinan melalui sidang isbat tetap harus melalui pemeriksaan Pengadilan Agama terhadap fakta, bukti, serta rukun dan syarat perkawinan berdasarkan ketentuan hukum.

Selain mendorong kepastian hukum, As’at menekankan pentingnya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Parimo.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun, dengan dispensasi melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kesiapan fisik, mental, psikologis, sosial, dan ekonomi perlu menjadi pertimbangan sebelum seseorang memasuki kehidupan rumah tangga.

“Perkawinan pada usia yang belum matang berisiko berdampak terhadap kesehatan, keberlanjutan pendidikan, serta ketahanan keluarga,” tegasnya.

As’at mengajak seluruh pihak untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak dengan memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk menyelesaikan pendidikan, mengembangkan potensi, dan meraih cita-cita sebelum memasuki kehidupan perkawinan pada usia yang memenuhi ketentuan hukum.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Parimo, dan seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu.

“Kolaborasi antarlembaga diperlukan agar masyarakat memperoleh pelayanan hukum sekaligus pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan perlindungan keluarga,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Mohammad Ridwan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KemenagParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

10 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 29 km BaratLaut POHUWATO-GORONTALO

12 Oktober 2026
Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

13 Oktober 2026
Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

12 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d