DONGGALA, theopini.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga masif berlangsung di Dusun Rio, Desa Bonemarawa, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan laporan visual dari lokasi pertambangan, tampak pemandangan yang mengkhawatirkan. Lanskap perkebunan dan aliran air di sekitar kawasan tersebut, porak-poranda.
Jejak-jejak ekskavator, tenda (camp) para penambang, serta tumpukan material tanah berpasir dan bebatuan besar mengindikasikan adanya pengerukan tanah secara masif demi memburu butiran logam mulia.
Ancam Lingkungan dan Keselamatan Warga
Dari analisis visual, aktivitas penambangan ini tidak hanya mengubah kontur tanah, tetapi juga berpotensi besar mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitarnya. Terlihat genangan air keruh sisa cucian tambang serta pipa-pipa yang diduga digunakan untuk menyedot material air dan lumpur.
Kondisi di Muara (Dusun Rio) ini sangat memprihatinkan. Warga khawatir jika dibiarkan, ancaman erosi, longsor, hingga pencemaran air sungai yang menjadi salah satu sumber mata air akan berdampak terhadap keselamatan.
Apalagi selama aktivitas tambang berlangsung, air sungai telah berubah warna dan bercampur lumpur. Di sisi lain, lokasi tambang emas ilegal tersebut hanya berjarak kurang lebih 3 kilometer dari pemukiman warga setempat.
Diduga Dikelola Pemodal Asal Mamuju Tengah
Dari hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut dikelola oleh Ahmad Rudy Efendy atau yang dikenal dengan H. Rudi, warga asal Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.
H. Rudi bukan nama baru dalam dunia pertambangan emas ilegal di Sulawesi Tengah. Ia disebut-sebut sudah malang melintang dalam kegiatan tersebut, salah satunya di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.
Ia diketahui mengolah lahan seluas kurang lebih 2 hektare milik salah seorang warga Desa Bonemarawa bersama Alex, dengan menggunakan sistem bagi hasil.
Aktivitas ilegal yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir itu bahkan disebut-sebut telah meraup hasil hingga 1 kilogram lebih emas.
Masifnya aktivitas tambang emas ilegal ini pun memunculkan sorotan publik terkait dugaan adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu, sehingga para penambang ilegal leluasa melakukan perusakan lingkungan.
Kades dan Pemilik Lahan Belum Bungkam, Pengelola Buka Suara
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bonemarawa, Muhammad I Putu Sardita dan pemilik lahan bernama Alex belum memberikan tanggapan via WhatsApp saat dikonfirmasi mengenai aktivitas tambang emas ilegal serta sistem bagi hasil di dalamnya.
Sementara itu, H. Rudi yang disebut-sebut sebagai pengelola membenarkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang dilakukannya.
Ia berdalih, aktivitas itu diketahui pemerintah desa dengan berbagai syarat, salah satunya pembangunan jembatan dan pembukaan akses jalan warga ke perkebunan.
“Ya ditahu. Saya tidak mungkin masuk tanpa diketahui pemerintah desa dan masyarakat setempat. Sebelum saya masuk mereka sudah menambang, cuma mereka tidak pakai alat berat,” ungkap H. Rudi saat ditemui di Kota Palu, Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurutnya, sistem bagi hasil dengan pemilik lahan diberlakukan dengan persentase 10–15 persen, yang kerap terjadi di Sulawesi Tengah. Sedangkan tenaga kerjanya berasal dari Desa Bonemarawa.
“Rata-rata di Sulawesi Tengah seperti itu (bagi hasil), di Kayuboko begitu juga lalu, 10–15 persen. Di mana-mana di wilayah tambang Sulawesi Tengah seperti itu,” jelasnya.
Bantah Tudingan Penyebab Air Keruh
H. Rudi pun mengaku telah melakukan aktivitas tambang emas di sekitar sungai di desa setempat. Namun demikian, ia membantah air sungai yang berubah warna disebabkan oleh kegiatannya.
Sebab, sebelum beraktivitas di Dusun Rio, Desa Bonemarawa, ia mengaku telah menganalisis dan menemukan air sungai memang sudah keruh.
“Kalau sungai di situ, dari dulu sebelum saya masuk, sudah saya pelajari. Memang sudah begitu, memang keruh terus airnya. Jadi kalau ada isu seperti itu, boleh dipertanyakan ke masyarakat di sana,” imbuhnya.
Namun, saat ditanyakan hasil analisis terkait penyebab lain yang mengakibatkan air sungai menjadi keruh, H. Rudi tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Saya kurang tahu, karena saya belum pernah sampai di hulu sana. Jadi saya rasa dampaknya tidak terlalu besar untuk masyarakat,” kata dia.
Ia juga membantah aktivitas tambang emas ilegal telah berlangsung selama enam bulan. H. Rudi mengaku, kegiatan aktif baru berjalan sekitar tiga bulan.
“Sebelumnya, saya membangun jembatan dan membuka akses jalan. Jadi baru sekitar tiga bulan,” terangnya.
Keterlibatan Pihak Lain
Selain H. Rudi, pengusutan mendalam mengungkap bahwa ia tidak bermain sendirian dalam mengoperasikan tambang emas ilegal di Dusun Rio. Ia diduga turut melibatkan warga Kabupaten Donggala berinisial Wayan Candra, pemilik usaha penyewaan alat berat.
Wayan Candra yang disebut-sebut berkaitan dengan figur penting di Kabupaten Donggala ini, diketahui mengolah lahan milik warga berinisial FRE, asal Desa Pakava.
Saat dimintai konfirmasi, Wayan Candra mengeklaim tidak mengetahui aktivitas tersebut, dan menyarankan agar langsung menghubungi H. Rudi.
“Saya kurang paham itu. H. Rudi yang tahu itu. Langsung komunikasi dengan H. Rudi saja,” ujar Wayan Candra melalui pesan WhatsApp, Minggu, 18 Oktober 2026.
Menanti Ketegasan Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas ilegal tersebut diduga masih terus berlangsung tanpa mengindahkan regulasi pertambangan maupun dampak jangka panjang terhadap ekosistem.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan jelas melarang segala bentuk aktivitas PETI, dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang sangat berat.
Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian setempat maupun instansi terkait, segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, menghentikan aktivitas di lokasi, serta menindak tegas para pemodal atau pelaku di balik tambang emas ilegal di Dusun Rio, Desa Bonemarawa ini.
Baca berita lainnya di Google News














