PALU, theopini.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang melibatkan dua anggota Polri di Kabupaten Banggai Laut (Balut).
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, tim siber Subbid Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan awal terkait dugaan tersebut.
“Tim telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan awal,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Oktober 2026.
Kasus ini, bermula ketika Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jeriken berisi solar dan Pertalite di sebuah kapal jolor tujuan Taliabu, Maluku, di Pantai Banggai Lalongo, Kamis malam, 15 Oktober 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap anak buah kapal (ABK), sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai.
Sementara sisanya disebut milik seorang warga berinisial F. Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bupati Balut.
Achmad menjelaskan, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Pertalite dari pelansir untuk kemudian dijual kepada kapten kapal jolor berinisial I.
Aktivitas tersebut, diduga telah berlangsung selama dua bulan. Dalam perkara ini, terdapat pula dugaan keterlibatan Kapolsek Banggai.
“Sebagai tindak lanjut, sesuai surat perintah Kapolda Sulteng tanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk personel sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolsek Banggai Polres Banggai Laut,” terang Achmad.
Ia menegaskan, Polda Sulawesi Tengah berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulawesi Tengah, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi














