PALU, theopini.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu menerima gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, terkait dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Gugatan dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL tersebut, ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Tergugat I dan Bupati Parimo sebagai Tergugat II. JATAM menempuh jalur hukum, untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas dugaan pembiaran terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah pertambangan tersebut.
“Gugatan itu, dinyatakan diterima PTUN Palu pada 19 Oktober 2026, setelah melalui empat kali pemeriksaan persiapan,” ungkap Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, dalam keterangan resminya.
Menurutnya, proses tersebut menjadi tahapan penting dalam upaya mendorong perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan.
JATAM menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan lingkungan berjalan sebagaimana mestinya.
Dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan, menurut organisasi tersebut, perlu ditangani secara serius karena berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Langkah hukum ini juga menjadi bagian dari upaya JATAM mengawasi dampak pertambangan, mendorong pertanggungjawaban pemerintah, serta memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.
Taufik menegaskan, gugatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan proses hukum di pengadilan, tetapi juga menyangkut upaya mendorong pemulihan lingkungan dan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas dalam kebijakan pemerintah terkait pertambangan.
JATAM Sulawesi Tengah turut mengajak masyarakat sipil, organisasi lingkungan hidup, media, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Pengawalan publik dinilai penting untuk mendorong proses peradilan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah pertambangan Kayuboko mendapat perhatian serius.
JATAM Sulawesi Tengah berharap gugatan tersebut dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, mendorong pertanggungjawaban pihak-pihak yang berkewajiban melindungi lingkungan, serta memastikan pemulihan lingkungan dan keselamatan masyarakat tidak dikorbankan demi kepentingan pertambangan.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Galvin














