the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

the OPINIbythe OPINI
19 Oktober 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Oktober 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Audiensi Ketua PA Palu Kelas IA, H. Mohamad Arif, bersama rombongan dengan Sekda Kota Palu, Irmayanti Pettalolo yang mewakili Wali Kota Palu, Senin, 19 Oktober 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

PALU, theopini.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama Pengadilan Agama (PA), memperkuat kerja sama untuk memastikan pemenuhan hak nafkah perempuan dan anak setelah perceraian, termasuk melalui mekanisme pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang berkewajiban memberikan nafkah.

Upaya tersebut, dibahas dalam audiensi Ketua PA Palu Kelas IA, H. Mohamad Arif, bersama rombongan dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Irmayanti Pettalolo yang mewakili Wali Kota Palu, Senin, 19 Oktober 2026.

Ketua PA Palu Kelas IA Palu, Mohamad Arif menjelaskan, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya digagas bersama Pemerintah Kota Palu. Salah satu fokus kerja sama ialah memperkuat perlindungan hak istri dan anak setelah perceraian.

Melalui kerja sama itu, pelaksanaan kewajiban nafkah bagi ASN di lingkungan Pemkot Palu yang mengalami perceraian diharapkan dapat berjalan lebih efektif, termasuk melalui mekanisme pemotongan gaji secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi kendala pelaksanaan kewajiban nafkah yang selama ini sering terhambat meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Mohamad Arif.

Selain pemenuhan hak nafkah, audiensi tersebut membahas optimalisasi program isbat nikah terpadu serta koordinasi terkait dispensasi nikah bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu.

PA Palu juga menjalin kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu untuk mengintegrasikan layanan perubahan data kependudukan bagi warga yang berstatus janda atau duda setelah perceraian.

Integrasi tersebut, diharapkan memudahkan masyarakat mengurus perubahan identitas kependudukan.

MoU terkait program terpadu tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pada September 2026 di Gedung Muhammadiyah, Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu. Kerja sama itu, melibatkan Kementerian Agama, Pemkot Palu, dan Pengadilan Agama.

Dari sisi penanganan perkara, Mohamad Arif menyebut hingga pertengahan Oktober 2026, perkara yang masuk ke PA Palu mencapai sekitar 1.300 perkara.

Sementara itu, jumlah akta cerai yang diterbitkan sejak Januari hingga Oktober 2026 mencapai lebih dari 600 dokumen.

Ia juga menyoroti upaya meningkatkan efisiensi proses peradilan melalui pemanfaatan layanan elektronik. Salah satunya, pengiriman surat panggilan tercatat melalui kerja sama Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia, serta optimalisasi penanganan perkara melalui sistem e-court.

“Inovasi ini memungkinkan panggilan sidang disampaikan langsung secara elektronik ke email para pihak tanpa membebani biaya,” ungkapnya.

Melalui audiensi tersebut, Mohamad Arif berharap sinergi PA Palu dan Pemkot Palu semakin kuat sehingga berbagai komitmen dalam MoU dapat dilaksanakan dengan baik untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak pascaperceraian.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Galvin

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #kotapalu#PemkotPalu#PengadilanAgamaPalu
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Parimo Lepas Mahasiswa KKN Tematik Moderasi Beragama dan Desa Cerdas

Next Post

Dua Anggota Polri di Balut Diperiksa Propam Terkait Dugaan Bisnis BBM Subsidi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

19 Oktober 2026
Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

19 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

18 Oktober 2026
Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

18 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

17 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

16 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Kapolda Sulteng Bahas Pembentukan Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

19 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

PTUN Palu Terima Gugatan JATAM soal Dugaan Pembiaran Kerusakan Lingkungan

19 Oktober 2026
Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

19 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 60 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

18 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

19 Oktober 2026
Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

Riset Ungkap Kerentanan Warga Siniu di Tengah Rencana Pembangunan NEPIE

18 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d