PALU, theopini.id — Seorang pemuda berinisial A (22) yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, dalam kasus pencurian mobil di Kelurahan Tondo, Kota Palu, diduga terlibat 26 kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut dan sekitarnya.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor yang masih kami dalami,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, Kombes Pol Suryono, dalam keterangannya, Rabu, 21 Oktober 2026.
A diamankan Tim URC Resmob Polda Sulawesi Tengah yang dipimpin Aipda Gunawan Nababan di Jalan Taweli, Palu Utara, pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 20.26 WITA.
Penangkapan itu, dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan pencurian mobil di Jalan Sosiologi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial J (59) kehilangan satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam beserta tandon dan mesin alkon.
Pencurian diketahui pada Selasa sekitar pukul 03.30 WITA, dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp120 juta.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan satu unit Daihatsu Gran Max hitam, tandon berwarna oranye, dan pipa sebagai barang bukti.
Selain perkara pencurian mobil tersebut, penyidik mendalami dugaan keterlibatan A dalam 26 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Tondo dan sekitarnya.
Sejumlah jenis kendaraan yang dilaporkan hilang dalam kasus-kasus itu antara lain Yamaha Mio, NMAX, Jupiter, Honda Beat, Honda Revo, dan Yamaha Vixion.
Kepala Bidang Humas Polda WITA, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
Ia juga meminta, masyarakat segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak pencurian.
“Dugaan keterlibatan A dalam kasus-kasus lainnya masih dalam pendalaman penyidik,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi













