Polres Parimo Ungkap 9 Perkara dengan 19 Tersangka, Mulai dari Pencurian hingga Asusila

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap sembilan perkara dengan 19 tersangka, dalam sepekan. Perkara tersebut mulai dari pencurian hingga tindakan asusila, yang terjadi di sejumlah wilayah setempat.

“Pengungkapan perkara ini hanya dilakukan oleh Kasat Reskrim yang baru saja menjabat di Polres Parimo. Kami memberikan apresiasi terhadap kinerjanya,” ungkap Wakapolres Parimo, I Putu Surya Bhakti saat konfrensi pers di Makopolres Parimo, Selasa 26 April 2022.

Dia memaparkan, dari sembilan perkara tersebut, Polres Parimo juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, sepeda motor, senjata api rakitan, handphone, pakaian hingga uang tunai.

Adapun perkara tersebut, yakni lima perkara ditangani unit Pidana Umum (Pidum), diantaranya :

1. Perkara pencurian dan penadahan di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi

2. Perkara judi sabung ayam di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar

3. Perkara pencurian dengan kekerasan (Perampokan) di Desa Lemo utara Kecamatan Ampibabo

4. Perkara penipuan Brilink dan BNIlink di Kelurahan Bantaya, Desa Bambalemo, Desa Toboli, Desa Ampibabo, Desa Tinombo.

5. Perkara pengancaman dengan senjata tajam dan senjata api rakitan, terhadap personil Babinsa di Desa Kayu Agung Kecamatan Mepanga

Kemudian, dua perkara ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak, yaitu tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Desa Sausu, Kecamatan Sausu. Dalam perkara tersebut, pelakunya sebanyak tiga orang saudara kandung, terhadap satu orang korban.

“Saat ini korban sedang mengandung anak dari para tersangka,” ujarnya.

Satu perkara yang sama yakni, tindakan asusila terhadap dua anak di bawah umur di Desa Tolai Kecamatan Torue. Pelaku menjanjikan korbannya sejumlah uang, sebelum melancarkan aksinya.

Perkara lainnya yang juga berhasil diungkap Unit Tipidter, yaitu tindak pidana penambangan batuan galian C, tanpa ijin di Desa Moubang, Kecamatan Mepanga.

Serta satu perkara ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu tindak pidana korupsi Dana Desa Tomoli Selatan, Kecamatan Toribulu.

“Semua perkara telah dalam proses penyidikan, dituntut dengan pasal sesuai tindak pidana yang telah dilakukan, serta tinggal menunggu untuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan (tahap II)” ujar Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Dicky Armana Surbakti, menambahkan.

Dicky Armana Surbakti juga menyampaikan, keberhasilan tersebut atas kerja keras seluruh Personil Sat Reskrim dengan dukungan, dan petunjuk dari Kapolres Parimo AKBP Yudi Arto Wiyono.

Dia memastikan, akan terus meningkatkan kinerja dalam pengungkapan perkara yang terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

banner 1280x250

Komentar