the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

AJI Palu Buka Pos Pengaduan Pembayaran THR Bagi Jurnalis

the OPINIbythe OPINI
8 April 2023
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 April 2023
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
AJI Palu Buka Pos Pengaduan Pembayaran THR Bagi Jurnalis

Ketua AJI Palu, Yardin Hasan. (Foto : Istimewa)

PALU, theopini.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan membuka Pos Koordinasi (Posko) pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis.

Langkah ini dilakukan AJI Kota Palu, sebagai tindaklanjut Surat Imbauan tentang THR dari AJI Indonesia kepada seluruh AJI kota.

Baca Juga: Rekrutmen Rampung, 23 Jurnalis Lulus Jadi Anggota AJI Palu

“Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR ini pada 28 Maret lalu. Jadi AJI kota didorong untuk membuka posko aduan THR sebagai upaya melindungi para pekerja media. Ini juga sebagai ikhtiar kita memperjuangkan kesejahteraan kawan-kawan jurnalis, khususnya di Kota Palu,” kata Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu, Tahmil, saat kegiatan buka bersama AJI Kota Palu, di Sekretariat Pembangunan Sekretariat AJI Palu, Sabtu, 8 April 2023.

Baca Juga

RST Resmikan Sarana Air Bersih di Jono Kalora, Jawab Keluhan Warga

Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak pada 2026 di Parimo Nyaris Samai Angka 2025

Dia mengatakan, bila ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR oleh perusahaan media, maka AJI segera melakukan advokasi dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Jadi kami siap menerima pengaduan sekaligus melakukan advokasi jika ada nanti teman-teman jurnalis yang mengadukan perihal pembayaran THR dari perusahaan media tempatnya bekerja,” ujarnya.

Pengaduan tersebut, bisa disampaikan langsung ke Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu. Ia mengurai, rujukan pembayaran THR 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pertama itu perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, Pengusaha juga wajib membayarkan THR secara utuh atau tidak boleh mencicil,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, lanjut dia, harus mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.

“Jika bisa membayar lebih, lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan,” urainya.

Sedangkan perhitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelancer dan kontributor dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.

Apabila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dia menegaskan, bila merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pengusaha yang tidak membayarkan THR bisa diberi sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.

“Bahkan ada sanksi penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha,” tandasnya.

Ketua AJI Palu, Yardin Hasan, menambahkan, teknis pengaduan melalui posko tersebut akan dibicarakan di internal pengurus AJI Palu.

Di kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan beberapa agenda AJI lainnya yang akan dilakukan ke depan, salah satunya menghadapi Hari Buruh, 1 Mei 2023.

Baca Juga: 25 Tahun AJI Palu, Komitmen Merawat Semangat Deklarasi Sirnagalih

“Inilah kenapa kita selalu rutin menggelar buka bersama, selain untuk silaturahim, juga untuk membicarakan agenda penting pengurus,” katanya.

Agenda buka puasa bersama juga dirangkai dengan penyampaian rencana peletakan batu pertama pembangunan Sekretariat AJI Kota Palu.

Sumber: AJI Kota Palu

Tags: #AJIIndonesia#AJIKota#AJIPAlu#PembayaranTHRBagiJurnalis#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Banjir di Morut

Next Post

Disdikbud Parimo Pastikan Anak Putus Sekolah Dapat Pendidikan Gratis

the OPINI

the OPINI

Related Posts

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

19 Agustus 2026
Tabligh Akbar di Toili Jaya, Bupati Banggai Dorong Kepedulian kepada Anak Yatim

Tabligh Akbar di Toili Jaya, Bupati Banggai Dorong Kepedulian kepada Anak Yatim

18 Agustus 2026
Polda Sulteng-DisKominfosantik Perkuat Kolaborasi Hadapi Arus Informasi Digital

Polda Sulteng-DisKominfosantik Perkuat Kolaborasi Hadapi Arus Informasi Digital

18 Agustus 2026
Dua Bulan Berlatih, Paskibraka Parimo Tuntaskan Tugas HUT ke-81 RI

Dua Bulan Berlatih, Paskibraka Parimo Tuntaskan Tugas HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Pemda Parimo Ajak Masyarakat Jadikan Semangat Kemerdekaan sebagai Energi Pembangunan

HUT ke-81 RI, Pemda Parimo Ajak Masyarakat Jadikan Semangat Kemerdekaan sebagai Energi Pembangunan

18 Agustus 2026
70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

17 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 36 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
RST Resmikan Sarana Air Bersih di Jono Kalora, Jawab Keluhan Warga

RST Resmikan Sarana Air Bersih di Jono Kalora, Jawab Keluhan Warga

20 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 44 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

20 Agustus 2026
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak pada 2026 di Parimo Nyaris Samai Angka 2025

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak pada 2026 di Parimo Nyaris Samai Angka 2025

20 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid Galang Rp1 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Anwar Hafid Galang Rp1 Miliar untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026
Rusno Tandriono: Naikkan PAD Bukan Sekadar Angka, Harus Ada Dukungan Nyata bagi Pemberi Retribusi

Rusno Tandriono: Naikkan PAD Bukan Sekadar Angka, Harus Ada Dukungan Nyata bagi Pemberi Retribusi

19 Agustus 2026
Gusnar Ismail Minta 25 Paskibraka Gorontalo Jadi Teladan Generasi Muda

Gusnar Ismail Minta 25 Paskibraka Gorontalo Jadi Teladan Generasi Muda

15 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In