PALU, theopini.id – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sitti Habiah N Zaenong berharap penyaluran Bantuan Tunai (BANTU) dapat memenuhi kebutuhan masyarakat saat lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Kami berharap Dinsos se Sulawesi Tengah dapat bergerak cepat menyalurkan BANTU, sebagaimana harapan Gubernur Rusdy Mastura agar dapat digunakan disaat lebaran Idul Fitri,” kata Sitti Habiah N Zaenong, dihubungi di Palu, Minggu, 16 April 2023.
Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Terus Dorong Penyaluran BLT BBM
Dia mengatakan, penyaluran BANTU diberikan kepada 29.924 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 13 kabupaten/kota se Sulawesi Tengah, untuk penanggulangan kemiskinan ekstrim.
Menurutnya, penyaluran BANTU merupakan salah satu program Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yang dilaksanakan secara serentak, pada Sabtu, 15 April 2023.
“Penerima bantuan ini, diambil Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) 2020. Masing-masing KPM menesima uang sebesar Rp 1 juta,” ujarnya.
Dia menyebut, penyaluran BANTU merupakan tahun kedua yang dilakukan secara bertahap, yakni menjelang Hari Raya Idul Fitri sebesar Rp 10 miliar untuk 10 ribu KPM, dan tahap kedua, menjelang natal dan tahun baru sebesar Rp 19 miliar.
Bantuan kali kedua, konsisten diberikan sebagaimana data terbaru bagi warga miskin ekstrem di 12 kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.
Sitti Habiah N Zaenong menjelaskan, sebelum penyaluran dilakukan, tim BANTU telah melakukan verifikasi untuk memastikan data calon penerima masih belum berubah status menjadi lebih mapan, atau tidak pindah alamat.
“Setelah valid, data calon penerima harus di SK-kan Bupati dan Walikota. Kemudian, dikirm ke provinsi untuk di SK-kan oleh Gubernur,” jelasnya.
Baca Juga: Atasi Kemiskinan di Parimo, Alfres: Harus Didukung Regulasi
Bahkan, tim BANTU juga tetap melakukan rekon data untuk memastikan pengusulan sesuai dengan kriteria dalam Petunjuk dan Teknis (Juknis) yang sebelumnya sudah mendapat legal opini dari BPKP.
“Jadi dipastikan KPM tersebut bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bukan penerima bantuan Sembako,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemprov Sulawesi Tengah













