UPTD PPA Sulteng Pastikan Hak Bocah Korban Pembunuhan di Palu Terpenuhi

PALU, theopini.id Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Tengah, memastikan hak-hak bocah 8 tahun korban pembunuhan terpenuhi, hingga mendapatkan keadilan.

“Sejauh ini, kami lebih fokus kepada korban, terus memastikan hak-hak korban terpenuhi dan kasus ini terungkap dengan seadil-adilnya sesuai kebenaran serta di proses sesuai prosedur,” ungkap Pendamping Korban, sekaligus Kepala Seksi Tindak Lanjut Kasus, pada UPTD PPA Sulawesi Tengah, Zulfikar, di Palu, Kamis, 2 November 2023.

Baca Juga: SKP-HAM: JPU dan Majelis Hakim Harus Fasilitasi Korban Erfaldi Ungkap Kebenaran

Sejauh ini, kata dia, pihaknya terus melakukan penjangkau di rumah korban dan memberikan pendampingan hukum kepada pelaku.

Tak hanya itu, UPTD PPA Sulawesi Tengah akan menjadwalkan pendampingan psikolog bagi ibu korban, dalam waktu dekat.

“Untuk jadwalnya kami masih terus menunggu waktu dari ibu korban, karena sekarang masih dalam kedukaan, semua ada tahapannya,” katanya.

Adapun proses hukum yang akan ditetapakan terhadap pelaku masih memakai Undang-Undang Peradilan Anak, karena masih berusia 16 tahun.

“Saya rasa aparat hukum lebih paham prosedurnya, untuk menagani pelaku anak di bawah umur,” imbuhnya.

Meskipun sebagai pelaku, kata dia, yang bersangkutan memiliki hak-hak anak untuk dipenuhi dan dari segi hukuman mengikuti standar.

Ia berharap kepada pihak Kepolisan yang menagani kasus ini, agar menanganinya dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan Perempuan di Banggai

Diketahui, UPTD PPA Sulawesi Tengah tidak mendapatkan laporan dalam kasus ini. Bahkan, tidak melakukan perlindungan secara khusus. Sehingga, hanya melakukan pengawalan dan seluruh proses hukum diserahkan kepada Polresta Palu.

Komentar