PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyetorkan uang hasil rampasan ke kas daerah Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, pada Kamis pagi, 2 November 2023.
“Kami dari tim Jaksa eksekutor telah melakukan penyetoran uang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Taufik Maulana, di Parigi, Kamis.
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Satu Terpidana Korupsi Pengelolaan BMD di Parimo
Menurutnya, uang hasil rampasan negara ini, merupakan tindaklanjut amar putusan Mahkama Agung (MA) nomor 6019 K/Pidsus/2022 terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Parimo.
Uang dengan total Rp2 miliar tersebut, disetorkan sebagai eksekusi terhadap barang bukti yang di dalam amar putusan kasasi dirampas untuk negara.
“Selain itu, diperhitungkan sebagai uang pengganti. Olehnya, bentuk tindak lanjut perintah dari putusan pengadilan, kita sudah setorkan ke kas negara,” bebernya.
Selama ini, pihaknya menyimpan uang tersebut di rekening penitipan, karena untuk kepentingan barang bukti dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
“Setelah dilakukan proses administrasi dan sebagainya, baru bisa disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
Selain uang, kata dia, pihaknya juga menyita empat bidang tanah beserta sertifikat tanah milik tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Martoha Terpidana Korupsi Pengelolaan BMD di Parimo
Saat ini, empat bidang tanah yang berlokasi di Desa Siniu, Kecamatan Siniu tersebut, masih dalam proses lelang dan telah dihitung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu.
“Proses lelang ini, juga bersamaan dengan penyitaan tiga alat berat yang telah disita,” pungkasnya.















