PARIMO, theopini.id – Sidang tindak pidana Pemilu, Calon Legislatif (Caleg) DPRD kabupaten dari Partai Golongan Karya (Golkar) berinisial HA, akan digelar besok, Rabu, 21 Februari 2024.
Sidang dengan nomor perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Prg akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Oknum Kades dan Caleg di Sulteng Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu
“Iyah, besok sidangnya. Sebelumnya kasus ini, telah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kemudian diserahkan ke Kepolisian dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Jayadin, di Parigi, Selasa, 20 Februari 2024.
Menurutnya, Caleg Golkar berinisial HA diduga melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017, karena melakukan perbuatan menjanjikan ke masyarakat, saat tahapan kampanye di Desa Tompo, Kecamatan Taopa.
Dalam orasi politiknya, HA menjanjikan ke peserta kampanye, akan mengembalikan sebagian uang iuran TV Kabel yang telah dibayarkan, jika terpilih sebagai anggota DPRD kabupaten.
“Sehingga, Sentra Gakkumdu melakukan penanganan. HA diancam dengan pasal 523 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu,” bebernya.
Dugaan tindak pidana Pemilu ini, kata dia, merupakan hasil temuan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) saat melakukan pengawasan kampanye.
Selain Caleg Golkar, Jayadin mengatakan Sentra Gakkumdu juga telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) ke penyidik Kepolisian.
Baca Juga: Ini Cara Bawaslu Cegah Pelanggaran Kampanye Masa Tenang dan Pungut Hitung Pemilu
Oknum Kades inisial S ini, menyampaikan ajakan untuk memilih Caleg kabupaten maupun provinsi serta membagikan bahan kampanye, berupa kartu nama dalam beberapa kali pertemuan bersama masyarakat.
“Kami sudah meneruskan dan membuat laporan ke Polisi. Kemudian, penyidik dengan kewenangannya akan melakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Komentar