the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sidang Pidana Pemilu Caleg Golkar Akan Digelar Besok di PN Parigi

the OPINIbythe OPINI
20 Februari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Februari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Terkendala Syarat Formil, Gugatan Warga terhadap Bupati Parimo Kandas di PN Parigi

PN Parigi memutuskan gugatan warga terhadap Bupati Parimo tidak dapat diterima dalam sidang putusan, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: Roy Lasakka Mardani)

PARIMO, theopini.id – Sidang tindak pidana Pemilu, Calon Legislatif (Caleg) DPRD kabupaten dari Partai Golongan Karya (Golkar) berinisial HA, akan digelar besok, Rabu, 21 Februari 2024.

Sidang dengan nomor perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Prg akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Oknum Kades dan Caleg di Sulteng Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu

“Iyah, besok sidangnya. Sebelumnya kasus ini, telah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kemudian diserahkan ke Kepolisian dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Jayadin, di Parigi, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Juga

Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

DPRD Parimo Minta Prokopim Prioritaskan Kehadiran Bupati di Rapat Paripurna

Basuki Minta Program BERANI Berkah untuk Imam Masjid Disosialisasikan Secara Matang

Menurutnya, Caleg Golkar berinisial HA diduga melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017, karena melakukan perbuatan menjanjikan ke masyarakat, saat tahapan kampanye di Desa Tompo, Kecamatan Taopa.

Dalam orasi politiknya, HA menjanjikan ke peserta kampanye, akan mengembalikan sebagian uang iuran TV Kabel yang telah dibayarkan, jika terpilih sebagai anggota DPRD kabupaten.

“Sehingga, Sentra Gakkumdu melakukan penanganan. HA diancam dengan pasal 523 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu,” bebernya.

Dugaan tindak pidana Pemilu ini, kata dia, merupakan hasil temuan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) saat melakukan pengawasan kampanye.

Selain Caleg Golkar, Jayadin mengatakan Sentra Gakkumdu juga telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) ke penyidik Kepolisian.

Baca Juga: Ini Cara Bawaslu Cegah Pelanggaran Kampanye Masa Tenang dan Pungut Hitung Pemilu

Oknum Kades inisial S ini, menyampaikan ajakan untuk memilih Caleg kabupaten maupun provinsi serta membagikan bahan kampanye, berupa kartu nama dalam beberapa kali pertemuan bersama masyarakat.

“Kami sudah meneruskan dan membuat laporan ke Polisi. Kemudian, penyidik dengan kewenangannya akan melakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Tags: #BawasluParimo#calegGolkar#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PNParigi#Sulteng#TindakPidanaPemilu
ShareSendTweet
Previous Post

Ayah Sambung di Morut Tega Asusila Dua Putrinya Selama Lima Tahun

Next Post

Pemdes Sausu Auma Akan Bagikan Bantuan Bibit Kakao Gratis

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 146 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

18 Juli 2026
Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

18 Juli 2026
DPRD Parimo Minta Prokopim Prioritaskan Kehadiran Bupati di Rapat Paripurna

DPRD Parimo Minta Prokopim Prioritaskan Kehadiran Bupati di Rapat Paripurna

18 Juli 2026
Basuki Minta Program BERANI Berkah untuk Imam Masjid Disosialisasikan Secara Matang

Basuki Minta Program BERANI Berkah untuk Imam Masjid Disosialisasikan Secara Matang

17 Juli 2026
Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

17 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 146 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

18 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In