the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sidang Pidana Pemilu Caleg Golkar Akan Digelar Besok di PN Parigi

the OPINIbythe OPINI
20 Februari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Februari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Terkendala Syarat Formil, Gugatan Warga terhadap Bupati Parimo Kandas di PN Parigi

PN Parigi memutuskan gugatan warga terhadap Bupati Parimo tidak dapat diterima dalam sidang putusan, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: Roy Lasakka Mardani)

Baca Juga

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

PARIMO, theopini.id – Sidang tindak pidana Pemilu, Calon Legislatif (Caleg) DPRD kabupaten dari Partai Golongan Karya (Golkar) berinisial HA, akan digelar besok, Rabu, 21 Februari 2024.

Sidang dengan nomor perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Prg akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Oknum Kades dan Caleg di Sulteng Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu

“Iyah, besok sidangnya. Sebelumnya kasus ini, telah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kemudian diserahkan ke Kepolisian dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Jayadin, di Parigi, Selasa, 20 Februari 2024.

Menurutnya, Caleg Golkar berinisial HA diduga melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017, karena melakukan perbuatan menjanjikan ke masyarakat, saat tahapan kampanye di Desa Tompo, Kecamatan Taopa.

Dalam orasi politiknya, HA menjanjikan ke peserta kampanye, akan mengembalikan sebagian uang iuran TV Kabel yang telah dibayarkan, jika terpilih sebagai anggota DPRD kabupaten.

“Sehingga, Sentra Gakkumdu melakukan penanganan. HA diancam dengan pasal 523 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu,” bebernya.

Dugaan tindak pidana Pemilu ini, kata dia, merupakan hasil temuan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) saat melakukan pengawasan kampanye.

Selain Caleg Golkar, Jayadin mengatakan Sentra Gakkumdu juga telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) ke penyidik Kepolisian.

Baca Juga: Ini Cara Bawaslu Cegah Pelanggaran Kampanye Masa Tenang dan Pungut Hitung Pemilu

Oknum Kades inisial S ini, menyampaikan ajakan untuk memilih Caleg kabupaten maupun provinsi serta membagikan bahan kampanye, berupa kartu nama dalam beberapa kali pertemuan bersama masyarakat.

“Kami sudah meneruskan dan membuat laporan ke Polisi. Kemudian, penyidik dengan kewenangannya akan melakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BawasluParimo#calegGolkar#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PNParigi#Sulteng#TindakPidanaPemilu
ShareSendTweet
Previous Post

Ayah Sambung di Morut Tega Asusila Dua Putrinya Selama Lima Tahun

Next Post

Pemdes Sausu Auma Akan Bagikan Bantuan Bibit Kakao Gratis

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

26 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

27 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 52 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

27 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d