the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Tindak Pidana Pemilu, Caleg Golkar dan Jaksa Banding

the OPINIbythe OPINI
5 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Kasus Tindak Pidana Pemilu, Caleg Golkar dan Jaksa Banding

Tampak Caleg Golkar, HA menghadiri sidang perdana tampa didampingi penasehat hukum. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar, HA, terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengajukan upaya hukum banding, pada Jum’at, 1 Maret 2024.

Banding diajukan HA, usai diberikan kesempatan tiga hari untuk pikir-pikir oleh Majelis Hakim, yang menetapkan terdakwa bersalah dan dihukum selama tiga bulan penjara, denda Rp 5.000.000,-, subsider 3 bulan kurung.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Caleg Golkar Divonis Tiga Bulan Penjara

“Hasil koordinasi dengan Hakim dalam perkara tersebut, terdakwa HA mengajukan banding. Sehingga kami, penuntut umum melakukan upaya hukum yang sama,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, Muhammad Fikri, di Parigi, Senin, 4 Maret 2024.  

Baca Juga

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

Tepat pada Jum’at, 4 Maret 2024 itu, kata dia, Jaksa akan mengeksekusi terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Parigi.

Namun, terdakwa melayangkan surat keterangan sakit, yang ditandatangani dokter di Kecamatan Moutong, dan disertai bukti foto kepada penuntut umum.

“Makanya, kami belum melaksanakan eksekusi. Memori banding sudah kami terima, intinya terdakwa minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” jelasnya.

Atas upaya hukum banding tersebut, terdakwa HA belum dapat dieksekusi. Sebab perkara tersebut, belum berkuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: Sidang Pidana Pemilu Caleg Golkar di PN Parigi Digelar Maraton

Putusan Pengadilan atas upaya hukum banding yang diajukan tersebut, prosesnya paling lama tujuh hari ke depan.

“Kita menunggu dulu bagimana putusan banding itu, baru kita bisa mengambil sikap,” pungkasnya.

Tags: #KejariParimo#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng#TindakPidanaPemilu
ShareSendTweet
Previous Post

BRI Parigi Gelar Sosialisasi MKU Tanggap Darurat Bencana Kebakaran

Next Post

Dibantu Menteri Risma, Penderita Katarak di Parimo Akan Jalani Operasi Gratis

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

19 Agustus 2026
Bupati Erwin Dorong Petani Balinggi Jadi Penguat Ketahanan Pangan Parimo

Bupati Erwin Dorong Petani Balinggi Jadi Penguat Ketahanan Pangan Parimo

18 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid Galang Rp1 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Anwar Hafid Galang Rp1 Miliar untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026
183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

17 Agustus 2026
Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

17 Agustus 2026
40 Paskibraka Parimo Dikukuhkan, Siap Jalankan Amanah Merah Putih

40 Paskibraka Parimo Dikukuhkan, Siap Jalankan Amanah Merah Putih

16 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

19 Agustus 2026
398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

19 Agustus 2026
Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

19 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 45 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 109 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026
Bantuan Benih M70D di Parimo Sasar 7.553 Petani di Empat Kecamatan

Bantuan Benih M70D di Parimo Sasar 7.553 Petani di Empat Kecamatan

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 54 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In