Kewajiban Bersertifikasi Halal Mulai Berlaku 18 Oktober 2024

JAKARTA, theopini.idBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, kewajibab sertifikasi halal mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024.

“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024.” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jum’at, 18 Oktober 2024.

Baca Juga: Kemenag Ajak Pemda Dukung Anggaran Fasilitasi Sertifikat Halal

Ia mengatakan, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satunya, telah dinyatakan lulus pelatihan.

Sebab, sesuai regulasi, pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini merupakan kewenangan BPJPH.

Adapun keterlibatan kementerian serta lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH, dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.

Hal ini, sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ia menjelaskan, personil Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.

Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha, untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Dari hasil pendataan yang dilakukan Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

Baca Juga: Seluruh Dapur UPT Pemasyarakatan di Sulteng Kantongi Sertifikat Halal

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran,” tegasnya.

Komentar