the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Disnakertrans Parimo: Perusahaan Wajib Bayar Gaji Sesuai Upah Mininum

the OPINIbythe OPINI
10 Januari 2025
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Januari 2025
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
Disnakertrans Parimo: Perusahaan Wajib Bayar Gaji Sesuai Upah Mininum

Kepala Bidang PHI, Dinas Nakertrans Parimo, Ali. (Foto: istimewa)

Baca Juga

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

PARIMO, theopini.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengimbau seluruh perusahaan untuk membayar gaji karyawan sesuai upah minimum provinsi atau kabupaten.

“Tahun ini, setiap harinya karyawan harus mendapatkan upah sebesar Rp112 ribu” kata Kepala Bidang PHI, Disnakertrans Parimo, Ali, di Parigi, Jum’at, 10 Januari 2024.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Mulai Bahas Penetapan Upah Minimum 2023

Jumlah ini, menurutnya, mengalami peningkatan Rp 12.000,- dari upah harian karyawan perusahaan pada 2024, yang di bayar haria dengan kisaran Rp 100.000,-.

Penambahan jumlah tersebut, sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah dari Rp 2.700.000,- menjadi Rp 2.900.000,- pada 2025.

Selain itu, dalam pemerimaan upah karyawan juga harus mengetahui masa jam kerjanya, yakni delapan jam untuk lima hari kerja, dan tujuh jam bagi enam hari kerja.

“Jika ada kelalaian perusahaan terkait hal ini, mereka (karyawan) bisa melapor,” kata dia.

Ketentuan tersebut, kata dia, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023, tentang pengupahan.

Bahkan, dalam aturan ini disebutkan karyawan perusahaan juga bisa melapor, apabila setiap hari mengalami kelebihan jam kerja dan tidak dibayarkan.

“Jika telah dilaporkan, kami bisa rekomendasikan ke provinsi untuk disidangkan,” tukasnya.

Baca Juga: PPNI: Masih Banyak Ditemukan Perawat yang Tidak Diberi Upah Layak

Ia pun menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan perselisihan apapun dari karyawan, baik terkait upah atau hak-hak lainnya.

Diketahui, saat ini terdapat sekitar 3.000 tenaga kerja yang berkerja pada sekitar 900 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Parimo.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DisnakertransParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tuntas Dibangun, Gubernur Sulteng Serahkan Kunci Huntap Sigi dan Donggala

Next Post

Kemendes PDT Bakal Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Integrasi NIB-NOP, Pemda Parimo Bidik Potensi Pajak yang Belum Tergarap

Integrasi NIB-NOP, Pemda Parimo Bidik Potensi Pajak yang Belum Tergarap

1 September 2026
Pemda Banggai Tekankan Kualitas Pengurus dan Kemitraan untuk Perkuat KDKMP

Pemda Banggai Tekankan Kualitas Pengurus dan Kemitraan untuk Perkuat KDKMP

1 September 2026
Wagub Gorontalo Ingatkan Pelaku UMKM Manfaatkan Bantuan untuk Kembangkan Usaha

Wagub Gorontalo Ingatkan Pelaku UMKM Manfaatkan Bantuan untuk Kembangkan Usaha

31 Agustus 2026
Pemprov Gorontalo Siapkan Forum Tematik untuk Atasi Hambatan Ekspor

Pemprov Gorontalo Siapkan Forum Tematik untuk Atasi Hambatan Ekspor

28 Agustus 2026
Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

27 Agustus 2026
KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 69 km TimurLaut KOBAGMA-PAPUAPGNGN

2 September 2026
DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

DBH Belum Optimal, Pemda Banggai Perketat Efisiensi Anggaran 2026

1 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

1 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Pemda Banggai Tekankan Kualitas Pengurus dan Kemitraan untuk Perkuat KDKMP

Pemda Banggai Tekankan Kualitas Pengurus dan Kemitraan untuk Perkuat KDKMP

1 September 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
DPRD Parimo Minta Satgas PHL Awasi Dugaan Aktivitas Tambang di Balinggi dan Sausu

DPRD Parimo Minta Satgas PHL Awasi Dugaan Aktivitas Tambang di Balinggi dan Sausu

30 Agustus 2026
Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d