the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Disnakertrans Parimo: Perusahaan Wajib Bayar Gaji Sesuai Upah Mininum

the OPINIbythe OPINI
10 Januari 2025
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Januari 2025
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
Disnakertrans Parimo: Perusahaan Wajib Bayar Gaji Sesuai Upah Mininum

Kepala Bidang PHI, Dinas Nakertrans Parimo, Ali. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Balut, Tim SAR Sisir 75 Mil Laut Persegi

PARIMO, theopini.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengimbau seluruh perusahaan untuk membayar gaji karyawan sesuai upah minimum provinsi atau kabupaten.

“Tahun ini, setiap harinya karyawan harus mendapatkan upah sebesar Rp112 ribu” kata Kepala Bidang PHI, Disnakertrans Parimo, Ali, di Parigi, Jum’at, 10 Januari 2024.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Mulai Bahas Penetapan Upah Minimum 2023

Jumlah ini, menurutnya, mengalami peningkatan Rp 12.000,- dari upah harian karyawan perusahaan pada 2024, yang di bayar haria dengan kisaran Rp 100.000,-.

Penambahan jumlah tersebut, sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah dari Rp 2.700.000,- menjadi Rp 2.900.000,- pada 2025.

Selain itu, dalam pemerimaan upah karyawan juga harus mengetahui masa jam kerjanya, yakni delapan jam untuk lima hari kerja, dan tujuh jam bagi enam hari kerja.

“Jika ada kelalaian perusahaan terkait hal ini, mereka (karyawan) bisa melapor,” kata dia.

Ketentuan tersebut, kata dia, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023, tentang pengupahan.

Bahkan, dalam aturan ini disebutkan karyawan perusahaan juga bisa melapor, apabila setiap hari mengalami kelebihan jam kerja dan tidak dibayarkan.

“Jika telah dilaporkan, kami bisa rekomendasikan ke provinsi untuk disidangkan,” tukasnya.

Baca Juga: PPNI: Masih Banyak Ditemukan Perawat yang Tidak Diberi Upah Layak

Ia pun menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan perselisihan apapun dari karyawan, baik terkait upah atau hak-hak lainnya.

Diketahui, saat ini terdapat sekitar 3.000 tenaga kerja yang berkerja pada sekitar 900 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Parimo.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DisnakertransParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tuntas Dibangun, Gubernur Sulteng Serahkan Kunci Huntap Sigi dan Donggala

Next Post

Kemendes PDT Bakal Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

18 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Minta FDP Tinggalkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Gubernur Sulteng Minta FDP Tinggalkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

16 Oktober 2026
Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

14 Oktober 2026
Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

8 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

Kabut Asap Selimuti Gorontalo, BPBD Siapkan 1.500 Masker Gratis

18 Oktober 2026
Munafri Juara Lomba Masak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel

Munafri Juara Lomba Masak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel

18 Oktober 2026
Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

18 Oktober 2026
Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

Polisi Temukan 24 Wadah Penampungan Bio Solar Kosong di Sigi

18 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 60 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

18 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

17 Oktober 2026
Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

Empat Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan 28 Orang ke BNNP

18 Oktober 2026
Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

13 Oktober 2026
163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026
Dinkes Parimo Butuh Mobile X-Ray untuk Percepat Penanganan TBC

Dinkes Parimo Butuh Mobile X-Ray untuk Percepat Penanganan TBC

16 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d