the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Disnakertrans Parimo: Perusahaan Wajib Bayar Gaji Sesuai Upah Mininum

the OPINIbythe OPINI
10 Januari 2025
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Januari 2025
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
Disnakertrans Parimo: Perusahaan Wajib Bayar Gaji Sesuai Upah Mininum

Kepala Bidang PHI, Dinas Nakertrans Parimo, Ali. (Foto: istimewa)

PARIMO, theopini.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengimbau seluruh perusahaan untuk membayar gaji karyawan sesuai upah minimum provinsi atau kabupaten.

“Tahun ini, setiap harinya karyawan harus mendapatkan upah sebesar Rp112 ribu” kata Kepala Bidang PHI, Disnakertrans Parimo, Ali, di Parigi, Jum’at, 10 Januari 2024.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Mulai Bahas Penetapan Upah Minimum 2023

Jumlah ini, menurutnya, mengalami peningkatan Rp 12.000,- dari upah harian karyawan perusahaan pada 2024, yang di bayar haria dengan kisaran Rp 100.000,-.

Baca Juga

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Penambahan jumlah tersebut, sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah dari Rp 2.700.000,- menjadi Rp 2.900.000,- pada 2025.

Selain itu, dalam pemerimaan upah karyawan juga harus mengetahui masa jam kerjanya, yakni delapan jam untuk lima hari kerja, dan tujuh jam bagi enam hari kerja.

“Jika ada kelalaian perusahaan terkait hal ini, mereka (karyawan) bisa melapor,” kata dia.

Ketentuan tersebut, kata dia, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023, tentang pengupahan.

Bahkan, dalam aturan ini disebutkan karyawan perusahaan juga bisa melapor, apabila setiap hari mengalami kelebihan jam kerja dan tidak dibayarkan.

“Jika telah dilaporkan, kami bisa rekomendasikan ke provinsi untuk disidangkan,” tukasnya.

Baca Juga: PPNI: Masih Banyak Ditemukan Perawat yang Tidak Diberi Upah Layak

Ia pun menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan perselisihan apapun dari karyawan, baik terkait upah atau hak-hak lainnya.

Diketahui, saat ini terdapat sekitar 3.000 tenaga kerja yang berkerja pada sekitar 900 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Parimo.

Tags: #DisnakertransParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tuntas Dibangun, Gubernur Sulteng Serahkan Kunci Huntap Sigi dan Donggala

Next Post

Kemendes PDT Bakal Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wawali Imelda Minta OPD Disiplin Jalankan Program Pengendalian Inflasi

Wawali Imelda Minta OPD Disiplin Jalankan Program Pengendalian Inflasi

16 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

14 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

9 Juli 2026
ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 146 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

18 Juli 2026
Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

17 Juli 2026
DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

17 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In