the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus Penipuan Rugikan Korban Rp220 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan

the OPINIbythe OPINI
21 Mei 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Mei 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kasus Penipuan Rugikan Korban Rp220 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polda Sulawesi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan ke Kejaksaan Negeri Sigi, Selasa, 20 Mei 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

PALU, theopini.id – Kasus penipuan yang melibatkan seorang perempuan muda berinisial IPK (30), warga Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dilimpahkan Polda Sulawesi Tengah ke Kejaksaan, Selasa, 20 Mei 2025.   

Kasus ini, bermula dari Vina Erlin Dunggorio warga Tanjung Satu, Kota Palu melaporkan IPK ke Polda Sulawesi Tengah, karena modal usaha jual beli beras sebesar Rp220 Juta belum dikembalikan, begitu pula dengan keuntungan 15 persen yang dijanjikan pelaku kepadanya.

Baca Juga: Polda Sulteng Perpanjang Operasi Pekat Tinombala 2025, Sasar Aksi Premanisme

“Kasus penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan IPK dilaporkan Vina Erlin Dunggorio pada 11 Januari 2024 lalu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam laporannya, korban pada Desember 2022 mengajak tersangka IPK untuk usaha jual beli beras. Pesan keduannya, yakni korban sebagai pemodal dan tersangka yang menjalankan usahanya dengan perjanjian keuntungan diberikan 15 persen.

“Berjalannya waktu atau kurang lebih 1 tahun, tersangka tidak ada memberikan keuntungan usaha yang dijanjikan, modalpun tidak mampu dikembalikan,” jelasnya.

Ia menyebut, korban mengalami kerugian Rp 220 Juta akibat tindakan pelaku dan perkara ini telah  dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Sigi.

Baca Juga: Libatkan Polda Sulteng, Polres Parimo Segera Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal

“Kemarin hari Selasa, 20 Mei 2025, tersangka IKP berikut barang buktinya diserahkan penyidik Polda Sulawesi Tengah kepada Kejari Sigi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka IPK dipersangkakan dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenSigi#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wagub Sulteng Tinjau Kesiapan Peluncuran Keopdes Merah Putih dan Program MBG

Next Post

Disdikbud Parimo Klaim Pelaksanaan DAK 2024 Sukses

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

10 Oktober 2026
Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

10 Oktober 2026
Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Nelayan Dilaporakan Hilang, Tim SAR Sisir Perairan Kebetan Tolitoli

Nelayan Dilaporakan Hilang, Tim SAR Sisir Perairan Kebetan Tolitoli

5 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 68 km BaratDaya CALANG-ACEHJAYA

4 Oktober 2026
RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

6 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 9 km Tenggara LOMBOKBARAT-NTB

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d