PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengamankan dua pelaku beserta sejumlah barang bukti dalam operasi penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, pada 10 September lalu.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Dari informasi yang diterima, terdapat sekitar tujuh unit alat berat di lokasi.
Baca Juga: Polres Parimo Evakuasi Kendaraan Terjebak Longsor di Jalur Kebun Kopi
Namun, saat operasi berlangsung, polisi hanya menemukan satu unit ekskavator yang sedang beroperasi.
“Dari hasil penindakan, satu unit ekskavator merek Hitachi berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya berupa sebungkus plastik berisi butiran emas seberat tujuh gram, satu unit mesin alkon merek Honda, spiral, serta dua karpet penyaring,” jelas Kapolres Hendrawan Agustian Nugroho saat konfrensi pers di Makopolres Parimo, Selasa, 23 September 2025.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan enam unit ekskavator dari berbagai operasi penertiban PETI.
Ia juga berharap, dukungan masyarakat untuk terus membantu dengan memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim menuturkan selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan dua terduga pelaku, yakni seorang perempuan berinisial NF dan seorang pria berinisial H.R, yang berperan sebagai pengawas dan operator.
Baca Juga: Kapolres Parimo Tekankan Citra Humanis Polri di Tengah Masyarakat
Keduanya ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan di lahan pinggir aliran sungai di Desa Karya Mandiri.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Baca berita lainnya di Google News
Komentar