PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah resmi melindungi 100.402 pekerja rentan, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dialokasikan lewat APBD Perubahan 2025.
Kepastian ini, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemprov Sulawesi Tengah, dan BPJS Ketenagakerjaan di ruang Polibu, kantor gubernur, Rabu siang, 24 September 2025.
Baca Juga: 13.900 Pekerja Rentan di Parimo Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
“Kerja sama ini adalah komitmen kepada pekerja rentan yang membutuhkan uluran tangan dan perhatian serius,” ujar Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, dalam sambutannya.
Ia menegaskan, perlindungan bagi pekerja rentan amat krusial karena kelompok ini bisa sewaktu-waktu kehilangan mata pencaharian.
Petani terancam gagal panen, nelayan tak bisa melaut karena cuaca buruk, sementara pekerja nonformal lainnya rentan terkena PHK.
“Perlindungan ini dapat mencegah timbulnya kemiskinan baru akibat PHK yang dialami kepala keluarga sebagai pencari nafkah, maupun musibah kecelakaan kerja yang berujung disabilitas permanen hingga meninggal dunia,” jelas Novalina.
Lebih jauh, ia berharap inisiatif ini tidak semata tercatat sebagai capaian administratif, tetapi juga bernilai ibadah.
“Mudah-mudahan ini tidak hanya tercatat di dunia tapi menjadi bekal amalan kita setelah kehidupan di dunia,” tambahnya.
Baca Juga: Bupati Parimo: PATEN Bawa Layanan Pemerintahan Lebih Dekat ke Warga
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan BPJS sangat sejalan dengan Nawa Cita Berani, yakni BERANI Sehat dan BERANI Cerdas.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja, ditanggung penuh biaya pengobatan hingga pemulihan, sementara bagi peserta yang meninggal dunia, tersedia beasiswa pendidikan untuk anak ahli waris.
Baca berita lainnya di Google News
Komentar