13.900 Pekerja Rentan di Parimo Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

PARIMO, theopini.idPemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Program ini, dilaunching di Kecamatan Mepanga, yang merupakan bagian dari 100 hari kerja Bupati Parimo, H Erwin Burase dan Wakil Bupati, H Abdul Sahid.

Baca Juga: Pelaksanaan Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Desa di Parimo Dievaluasi

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah ikhtiar negara untuk memberikan rasa aman bagi pekerja rentan, baik miskin maupun miskin ekstrem, yang kesehariannya penuh risiko,” kata Erwin dalam sambutannya, Rabu, 10 September 2025.

Menurutnya, meski tahun ini anggaran daerah mengalami efisiensi, pemerintah masih bisa mengalokasikan perlindungan bagi 13.900 pekerja rentan melalui skema alokasi dana desa.

Ia menekankan agar Dinas Nakertrans Parimo, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemerintah desa berkoordinasi guna memastikan pembayaran iuran paling lambat 30 September 2025.

Program ini, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025, yang menargetkan universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tahun 2045, dengan cakupan kepesertaan minimal 95 persen pekerja.

“Target kita jelas, universal Jamsostek bagi seluruh pekerja. Dengan perlindungan ini, pekerja lebih tenang, produktivitas meningkat, kesejahteraan keluarga terjamin, dan pembangunan daerah bisa dipercepat,” tambahnya.

Erwin juga mengingatkan seluruh badan usaha di Kabupaten Parimo, agar patuh mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bentuk perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya.

“Kami minta Dinas Nakertrans terus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberi perlindungan. Jangan sampai ada pekerja yang berkontribusi pada pembangunan daerah, tapi tidak mendapat hak perlindungan sosialnya,” tegasnya.

Bupati Erwin menambahkan, perlindungan sosial pekerja bukan semata program administratif, tetapi juga strategi pembangunan jangka panjang.

Baca Juga: 13.900 Pekerja Rentan di Parimo Akan Dijamin Lewat Dana Desa

Dengan pekerja yang terlindungi, potensi kemiskinan akibat risiko kerja seperti kecelakaan, sakit, atau kematian dapat ditekan.

“Kalau para pekerja kita terlindungi, maka ketenangan dalam bekerja akan berdampak langsung pada produktivitas. Keluarga pun lebih sejahtera, dan akhirnya mendorong percepatan pembangunan Parigi Moutong,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar