Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera Beroperasi, DisKopUKM Parimo Mengaku Tak Tahu

PARIMO, theopini.idAktivitas Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera dalam pengelolaan tambang di Kecamatan Ampibabo, dipastikan tidak sah oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisKopUKM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Kejanggalan muncul, karena koperasi yang bergerak di sektor strategis justru tidak pernah tercatat maupun berkoordinasi dengan dinas terkait.

Baca Juga: Dalami Tambang Emas Ilegal di Tombi, Satgas PHL Parimo Periksa Kades dan Camat

“Kita selalu dijadikan tameng, dan ini harus ditindaklanjuti,” tegas Kepala DisKopUKM Parimo, Sofiana, Kamis, 18 Desember 2025.

Ia menegaskan, koperasi tersebut tidak terdaftar di Dinas Koperasi UKM Parimo. Meski memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK), proses penerbitan dilakukan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara daring, tanpa melalui verifikasi dinas.

“Secara aturan pembentukannya koperasi sah, namun dalam aktivitas menambangnya tidak bisa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera menyurati dan memanggil pengurus koperasi untuk mempertanyakan legalitas izin pertambangan yang diklaim.

Celah Regulasi dan Lemahnya Pengawasan

Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi DisKopUKM Parimo, Zulkarnaen menegaskan, aktivitas pertambangan koperasi tersebut tidak sah secara hukum. Menurutnya, izin pengelolaan tambang harus melalui tahapan panjang, termasuk koordinasi dengan dinas.

“Jika koperasi itu mendapatkan izin, pasti dinas mengetahuinya juga,” kata Zulkarnaen.

Ia menjelaskan, dokumen notaris hasil musyawarah pendirian koperasi memang sah sebagai badan hukum.

Namun, hal itu tidak otomatis memberi kewenangan untuk mengelola pertambangan. Berdasarkan aturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019, pengesahan, perubahan anggaran dasar, hingga pembubaran koperasi menjadi kewenangan Kemenkumham, sehingga dinas tidak lagi melakukan verifikasi badan hukum.

Potensi Penyalahgunaan

Zulkarnaen menambahkan, saat ini tidak ada izin pendirian koperasi untuk sektor pertambangan pasca adanya edaran pembatasan jumlah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membentuk koperasi untuk mengelola tambang, jika lokasi tidak masuk dalam rencana tata ruang daerah.

Baca Juga: Satgas PHL Parimo Sisir Tambang Emas Ilegal Sausu Torono-Tombi, Alat Berat Disembunyikan

Data yang dihimpun media ini menunjukkan, terdapat 582 koperasi di Kabupaten Parimo. Dari jumlah tersebut, 551 koperasi dinyatakan aktif dan 31 tidak aktif.

Menariknya, 60 koperasi bergerak di sektor usaha pertambangan, sementara sisanya tersebar di sektor industri pengolahan, administrasi pemerintahan, petanahan dan jaminan sosial, jasa keuangan dan asuransi, jasa perusahaan, jasa lainnya, pertanian, kelautan dan perikanan, perdagangan besar dan kecil, transportasi dan pergudangan, serta penyediaan akomodasi dan makan minum.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar