the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus Pengrusakan di Bolano Lambunu Diselesaikan Lewat Restorative Justice

the OPINIbythe OPINI
10 April 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 April 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kasus Pengrusakan di Bolano Lambunu Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kasus pengrusakan di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parimo selesai dengan pendekatan restorative justice. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id — Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang ditangani Polsek Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berakhir damai melalui pendekatan restorative justice, setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, Jum’at, 10 April 2026.

Kapolsek Bolano Lambunu, IPTU Nyoman Jayus Mulyawan menegaskan, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice menjadi salah satu langkah yang mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Pendekatan ini memberi ruang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan, selama ada kesepakatan damai, pengakuan kesalahan, serta pemulihan kerugian,” ujar Nyoman.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan korban, Moh. Yusup Posuma, terkait dugaan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Wahyu Febrianto alias Utun.

Baca Juga

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Kejadian itu, terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.15 WITA di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.

Unit Reskrim Polsek Bolano Lambunu kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Namun, korban meminta agar pihak kepolisian mempertemukan dirinya dengan terlapor, untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

“Permintaan tersebut kemudian difasilitasi oleh Polsek Bolano Lambunu melalui proses mediasi agar kedua pihak dapat menemukan jalan penyelesaian yang disepakati bersama,” jelas Kapolsek IPTU Nyoman Jayus Mulyawan.

Mediasi berlangsung pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 14.20 WITA. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta bersedia mengganti kerugian sebesar Rp1.800.000,” kata dia.

Korban pun secara resmi mencabut laporan pengaduannya, dan menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum di kemudian hari.

“Kedua pihak juga sepakat berdamai, tidak saling menuntut, serta berkomitmen menjaga hubungan baik di tengah masyarakat,” tambahnya.

Menurut dia, penyelesaian melalui restorative justice tidak hanya menghentikan proses hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu.

“Yang terpenting adalah tidak ada lagi konflik berkepanjangan di masyarakat. Dengan adanya kesepakatan damai ini, stabilitas kamtibmas tetap terjaga,” pungkasnya.

Kesepakatan damai tersebut, dituangkan dalam dokumen pernyataan bersama yang ditandatangani kedua pihak di atas materai serta disaksikan oleh aparat setempat. Perkara pun resmi dinyatakan selesai melalui jalur kekeluargaan.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #parigimoutong#PolsekLambunu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tokoh Pemekaran Parimo Dapat Penghargaan, Awalunsyah: Bentuk Penghormatan Sejarah

Next Post

SMK Negeri 1 Toribulu Raih Penghargaan Adiwiyata, Contoh Sekolah Ramah Lingkungan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In