the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus Pengrusakan di Bolano Lambunu Diselesaikan Lewat Restorative Justice

the OPINIbythe OPINI
10 April 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 April 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kasus Pengrusakan di Bolano Lambunu Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kasus pengrusakan di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parimo selesai dengan pendekatan restorative justice. (Foto: IST)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id — Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang ditangani Polsek Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berakhir damai melalui pendekatan restorative justice, setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, Jum’at, 10 April 2026.

Kapolsek Bolano Lambunu, IPTU Nyoman Jayus Mulyawan menegaskan, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice menjadi salah satu langkah yang mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Pendekatan ini memberi ruang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan, selama ada kesepakatan damai, pengakuan kesalahan, serta pemulihan kerugian,” ujar Nyoman.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan korban, Moh. Yusup Posuma, terkait dugaan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Wahyu Febrianto alias Utun.

Kejadian itu, terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.15 WITA di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.

Unit Reskrim Polsek Bolano Lambunu kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Namun, korban meminta agar pihak kepolisian mempertemukan dirinya dengan terlapor, untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

“Permintaan tersebut kemudian difasilitasi oleh Polsek Bolano Lambunu melalui proses mediasi agar kedua pihak dapat menemukan jalan penyelesaian yang disepakati bersama,” jelas Kapolsek IPTU Nyoman Jayus Mulyawan.

Mediasi berlangsung pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 14.20 WITA. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta bersedia mengganti kerugian sebesar Rp1.800.000,” kata dia.

Korban pun secara resmi mencabut laporan pengaduannya, dan menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum di kemudian hari.

“Kedua pihak juga sepakat berdamai, tidak saling menuntut, serta berkomitmen menjaga hubungan baik di tengah masyarakat,” tambahnya.

Menurut dia, penyelesaian melalui restorative justice tidak hanya menghentikan proses hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu.

“Yang terpenting adalah tidak ada lagi konflik berkepanjangan di masyarakat. Dengan adanya kesepakatan damai ini, stabilitas kamtibmas tetap terjaga,” pungkasnya.

Kesepakatan damai tersebut, dituangkan dalam dokumen pernyataan bersama yang ditandatangani kedua pihak di atas materai serta disaksikan oleh aparat setempat. Perkara pun resmi dinyatakan selesai melalui jalur kekeluargaan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PolsekLambunu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tokoh Pemekaran Parimo Dapat Penghargaan, Awalunsyah: Bentuk Penghormatan Sejarah

Next Post

SMK Negeri 1 Toribulu Raih Penghargaan Adiwiyata, Contoh Sekolah Ramah Lingkungan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

13 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 29 km BaratLaut POHUWATO-GORONTALO

12 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d