PALU, theopini.id – Dua pria berinisial NM dan RS diamankan Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama Tim Resmob Polda Sulawesi Tengah, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Keduanya ditangkap pada Kamis, 27 Agustus 2026,sekitar pukul 16.30 WITA di Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parimo.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” ujar Kanit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, AKP Siti Elminawati, dalam keterangan tertulis, Minggu, 30 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik setelah perkara dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG, tertanggal 9 Januari 2026.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual terhadap korban disebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025 di wilayah Toribulu.
“Dari hasil penyelidikan, salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” jelas Siti.
Sebelum melakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada kedua terlapor. Namun, keduanya disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
Polisi kemudian melakukan upaya penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, NM dan RS telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tengah, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 415 huruf b KUHP.
Keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira














