PARIMO, theopini.id – Pembahasan mengenai penghentian sementara aktivitas pertambangan di kawasan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah tak hanya menyoroti dampak lingkungan, tetapi juga membuka perdebatan terkait manfaat ekonomi yang selama ini belum dirasakan daerah.
Dalam rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Parimo bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, salah satu isu yang mengemuka ialah percepatan penyusunan Peraturan Daerah tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
Regulasi tersebut, dinilai menjadi kunci agar aktivitas pertambangan rakyat yang telah memiliki izin dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Anggota DPRD Parimo, Faisan Badja menilai, selama ini masyarakat lebih banyak menerima dampak kerusakan lingkungan dibanding manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan.
“Kalau selama ini kegiatan pertambangan memberikan kontribusi kepada daerah, mungkin persoalan seperti sekarang tidak akan terjadi. Faktanya, yang dirasakan masyarakat justru dampaknya,” katanya.
Menurut dia, percepatan penyelesaian Perda IPERA harus menjadi prioritas. Sehingga, penghentian sementara aktivitas pertambangan tidak berlangsung terlalu lama.
Ia berharap, setelah seluruh persyaratan operasional dipenuhi dan regulasi selesai disusun, koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat beroperasi secara legal sehingga masyarakat kembali bekerja dengan kepastian hukum.
“Kalau memang penghentian sementara dilakukan, jangan terlalu lama. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, IPR harus segera dioperasionalkan sehingga masyarakat bisa kembali bekerja secara legal,” ujarnya.
Ia menambahkan, legalitas juga akan memudahkan pemerintah mengawasi produksi, menarik pajak dan retribusi, sekaligus memastikan daerah memperoleh bagian dari hasil pengelolaan sumber daya alam.
“Kalau sudah ada IPR yang benar-benar berjalan, pemerintah bisa mengawasi berapa hasil produksinya, berapa kewajiban yang harus dipenuhi. Semua menjadi lebih transparan,” katanya.
IPERA Jadi Dasar Daerah Mendapat Manfaat
Pandangan serupa disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman. Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi tengah menyiapkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang mengatur mekanisme iuran pertambangan rakyat melalui skema IPERA.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar agar daerah penghasil memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan rakyat yang telah dilegalkan.
“Prinsipnya, daerah penghasil harus mendapatkan bagian. Besaran pembagiannya nanti akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur setelah perda tersebut diberlakukan,” ujarnya.
Adiman mengatakan, penyelesaian Perda IPERA menjadi bagian penting dari penataan pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah, agar kegiatan pertambangan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah.
Satu Koperasi Berpotensi Setor Rp1 Miliar
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisa mengatakan, besaran potensi penerimaan daerah masih dihitung karena regulasi belum selesai disusun. Meski demikian, setiap koperasi diperkirakan berpotensi memberikan kontribusi sekitar Rp1 miliar.
“Perhitungannya belum dirilis, jadi saya belum bisa menyampaikan angka pastinya. Tapi kurang lebih satu koperasi sekitar Rp1 miliar. Kalau lebih dari itu tentu lebih baik, tergantung hasil produksinya karena ini tidak bisa dipatok,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Ranperda IPERA telah dua kali dibahas bersama DPRD Sulawesi Tengah dan masih akan melalui satu tahapan pembahasan sebelum dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
“Sudah dua kali pembahasan, targetnya nanti dibahas sekali lagi, kemudian dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Kalau sudah tidak ada catatan, baru diparipurnakan,” katanya.
Menurutnya, hingga kini baru tiga koperasi yang telah menerima IPR. Namun, izin tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan penambangan karena masih harus melengkapi dokumen rencana penambangan dan penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT).
“Izinnya sudah diserahkan. Namun, untuk bisa beroperasi masih harus dilengkapi dengan dokumen rencana penambangan dan penunjukan Kepala Teknik Tambang. Dokumen rencana penambangannya sudah masuk, begitu juga KTT, tinggal proses pengesahan,” jelasnya.
Ia mengakui, masih terdapat koperasi yang mulai melakukan aktivitas sebelum seluruh persyaratan operasional disahkan.
“Itulah karakteristik masyarakat. Begitu memegang izin, mereka langsung menambang, padahal seharusnya menunggu dokumen teknis selesai. Dalam dokumen itu diatur penggunaan alat berat, tenaga kerja, sumber daya, hingga metode penambangan seperti open pit,” ujarnya.
Meski demikian, Dinas ESDM Sulawesi Tengah memilih mengedepankan pembinaan agar seluruh pemegang izin segera melengkapi kewajiban administrasi dan teknis.
“Kami sudah sampaikan kepada mereka agar segera memasukkan dokumen rencana penambangan dan KTT. Saat ini sebagian besar dokumen sudah masuk, tinggal satu yang masih dalam tahap pembahasan,” kata Sultanisah.
Bagi Pemda maupun DPRD Parimo, penyelesaian Perda IPERA diharapkan menjadi titik awal perubahan tata kelola pertambangan rakyat.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pemegang IPR, regulasi tersebut juga diharapkan memastikan daerah tidak lagi hanya menanggung dampak lingkungan, tetapi turut memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alamnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar