PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah meminta PT Poso Energy memberikan bantuan perbaikan rumah warga Desa Sulewana, Kabupaten Poso, dengan mengacu pada standar Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Permintaan tersebut, disampaikan dalam rapat fasilitasi yang dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat kepada Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA).
“Pemerintah Provinsi hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Persoalan ini harus diselesaikan secara adil, terukur, dan sesuai ketentuan. Masyarakat harus mendapatkan kepastian, sementara perusahaan juga harus menunjukkan tanggung jawab sosialnya,” tegas Gubernur Anwar Hafid.
Rapat tersebut, merupakan kelanjutan dari proses penyelesaian persoalan rumah warga yang telah berlangsung sejak pengaduan masyarakat disampaikan kepada Satgas PKA pada akhir 2025.
Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, mengatakan perusahaan perlu merealisasikan komitmen yang telah disepakati dalam rapat sebelumnya, termasuk rencana perbaikan maupun relokasi rumah warga yang mengalami kerusakan.
Sementara itu, Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Akris Fattah Yunus, menyebut sejumlah rumah warga telah masuk kategori tidak layak huni. Sehingga, perusahaan didorong memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu proses perbaikannya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan agar bantuan perbaikan rumah menggunakan standar Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Usulan itu, disetujui oleh manajemen PT Poso Energy.
Direktur DAM PT Poso Energy, Asmarudin, menyatakan perusahaan tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
“Selama ini kami terus menjalankan komitmen tersebut, Pak Gubernur,” ujar Asmarudin.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan, untuk memetakan tingkat kerusakan rumah warga.
Hasil pendataan tersebut, akan menjadi dasar pelaksanaan program perbaikan rumah sesuai standar BSPS.
Rapat dihadiri jajaran Satgas PKA, organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Poso, serta manajemen PT Poso Energy sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan yang telah berlangsung sekitar 14 bulan.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira








Discussion about this post