the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
13 Juli 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
13 Juli 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, H Wardi saat rapat kerja Pansus bersama sejumlah OPD membahas Gedung Layanan Perpustakaan Daerah, Senin, 13 Juli 2026. (Foto: Galang Anarki)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengusut dugaan perbedaan penerapan perhitungan denda keterlambatan dalam addendum proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan senilai Rp8,7 miliar yang hingga kini belum dimanfaatkan.

Dugaan tersebut, mencuat dalam rapat kerja Pansus LHP-BPK DPRD, bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda), Inspektorat Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo, Senin, 13 Juli 2026.

“Menurut saya, berkaitan dengan penerapan perhitungan denda dalam addendum pertama dan kedua itu, tidak ada perubahan,” tegas Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, H Wardi.

Meski demikian, ia mengatakan terdapat informasi yang berkembang mengenai dugaan perbedaan penerapan perhitungan denda antara addendum yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelumnya, Moh Sakti Lasimpala, dengan addendum yang ditandatangani PPK pengganti, Syamsu Nadjamudin.

Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.

“Bisa jadi ini fakta, makanya kami dari Pansus meminta dokumen addendum itu. Sehingga dokumen itu akan menjadi dasar kajian dalam mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.

Penelusuran theopini.id terhadap dokumen addendum menunjukkan, addendum pertama yang ditandatangani Moh Sakti Lasimpala pada 15 Desember 2025 mengatur pemberian kesempatan selama 50 hari kalender, dengan ketentuan denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari nilai kontrak atau sesuai ketentuan dalam kontrak.

Ketentuan mengenai denda tersebut, tetap dipertahankan dalam addendum kedua yang ditandatangani Syamsu Nadjamudin pada 9 Februari 2026. Perubahan hanya dilakukan pada masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang diperpanjang selama 40 hari kalender.

Berdasarkan dua dokumen itu, Inspektorat Daerah Parimo melakukan reviu atas permohonan Dispusarda dan menghasilkan perhitungan denda keterlambatan sebesar Rp423.230.043,97.

Namun, polemik kembali muncul setelah theopini.id menemukan dua dokumen addendum lain yang menggunakan nomor addendum yang sama, tetapi memuat klausul berbeda.

Perubahan tidak hanya terjadi pada masa pemberian kesempatan yang semula berakhir 25 Maret 2026 menjadi 20 Maret 2026, tetapi juga pada dasar pengenaan denda.

Jika sebelumnya denda dihitung sebesar satu per seribu dari nilai kontrak, pada dokumen lain berubah menjadi satu per seribu dari harga bagian kontrak sebelum PPN sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Perbedaan klausul tersebut, mengakibatkan munculnya dua perhitungan denda dengan selisih hampir Rp388 juta antara hasil reviu Inspektorat dan perhitungan PPK baru.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Pansus meminta seluruh dokumen addendum dihadirkan dalam pembahasan, termasuk menghadirkan PPK lama dan PPK baru untuk memberikan penjelasan.

“Kalau dokumen itu tidak bisa dihadirkan, Pansus tidak perlu lagi melakukan pembahasan. Langsung saja kita keluarkan rekomendasi,” kata H Wardi.

Menurut dia, rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus nantinya diputuskan melalui pembahasan internal, baik berupa rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) maupun kepada Bupati Parimo.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDParimo#GedungLayananPerpustakaanDaerah#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Next Post

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

10 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d