the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

the OPINIbythe OPINI
19 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

Pemusnahan rokok ilegal dan MMEA yang digelar Bea Cukai Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu, 19 Agustus 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

BANGGAI, theopini.id — Sebanyak 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai bersama Bea Cukai Luwuk dan aparat penegak hukum. Dari barang ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp323.575.914.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Operasi Bersama yang dilaksanakan pada periode November 2025 hingga Juni 2026. Kegiatan melibatkan Pemda Banggai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, TNI, Polri, serta Kejaksaan.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-6/MK/WKN.16/2026 dan Nomor S-138/MK/KNL.1603/2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Selain 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter MMEA, barang yang dimusnahkan memiliki nilai total sekitar Rp620.597.640.

Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp323.575.914, sementara denda yang dihasilkan sebesar Rp344.953.000.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Setelah itu, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Faisal Karim menegaskan, bahwa pemusnahan tersebut memiliki makna strategis, khususnya dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat.

“Dana cukai ini seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Setiap batang rokok ilegal adalah hilangnya potensi pendapatan negara,” ujar Faisal saat mewakili Bupati Banggai dalam kegiatan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Luwuk, Rabu, 19 Agustus 2026.

Ia menilai peredaran rokok ilegal dan minuman keras oplosan bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku.

“Rokok ilegal dan miras oplosan tidak memenuhi standar kesehatan dan membahayakan. Ini bentuk nyata negara melindungi warganya,” tegasnya.

Faisal juga menekankan bahwa pemusnahan tersebut merupakan pesan tegas kepada pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Kegiatan ini adalah pesan tegas bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi. Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal,” lanjutnya.

Pemda Banggai turut mengapresiasi sinergi Bea Cukai Luwuk bersama pemerintah daerah di wilayah kerja, yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Tojo Una-Una, serta aparat penegak hukum dan masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan barang ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.

“Memerangi barang ilegal adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal dan miras di lingkungan kita,” ajaknya.

Pemda Banggai berharap langkah tersebut dapat mendorong pelaku usaha untuk semakin taat terhadap ketentuan perundang-undangan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung penyerapan tenaga kerja di daerah.

Kegiatan tersebut juga berkaitan dengan pemanfaatan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Helmi Liana

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BeaCukaiBanggai#KabupatenBanggai#PemdaBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Next Post

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Bupati Banggai Tekankan Efisiensi dan Anggaran Berbasis Hasil

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

6 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026
Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026
Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

3 Oktober 2026
BRI Tekankan Nilai Pancasila Sebagai Prinsip Pelayanan kepada Masyarakat

BRI Tekankan Nilai Pancasila Sebagai Prinsip Pelayanan kepada Masyarakat

1 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d