the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
28 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 4 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
28 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 4 mins read
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kajari Parimo, Dian Herdiman, SH. MH. (Foto: IST)

Baca Juga

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menekankan pendekatan humanis dalam menangani perkara yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Dian Herdiman, mengatakan penanganan perkara anak tidak cukup hanya berorientasi pada hukuman.

Kondisi keluarga dan lingkungan tempat anak tumbuh perlu menjadi perhatian, agar anak tidak kembali melakukan tindak pidana.

“Anak ini masih punya masa depan. Kita lihat dulu bagaimana dia di lingkungannya. Kenapa dia melakukan seperti ini,” kata Dian di Parigi, Kamis, 27 Agustus 2026.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus anak berusia 15 tahun yang melakukan pencurian untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika.

Anak tersebut diketahui tidak lagi mendapat perhatian dari orang tua maupun saudaranya, dan tinggal bersama neneknya. Uang hasil pencurian kemudian digunakan untuk membeli narkotika dengan alasan agar dirinya lebih berani.

Karena pelaku masih berstatus anak, Kejari Parimo menempuh mekanisme diversi. Setelah proses tersebut, anak diserahkan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan pembinaan.

Dian mendorong pemerintah daerah tidak berhenti pada penerimaan anak setelah proses diversi, tetapi memastikan pembinaan dan pendampingan berjalan.

Langkah tersebut penting, agar anak mendapat kesempatan memperbaiki diri dan tidak kembali berhadapan dengan hukum.

“Anak ini masih punya masa depan,” ujarnya.

Penanganan anak, lanjutnya, perlu melihat latar belakang keluarga, lingkungan, dan pergaulannya. Pendekatan tersebut diperlukan, agar proses hukum tidak sekadar menghukum, tetapi juga menyentuh persoalan yang mendorong anak melakukan tindak pidana.

“Bukan hanya kita memberikan hukuman, tetapi bagaimana anak ini, pelaku ini, tidak mengulang lagi perbuatan itu,” katanya.

Anak sebagai Korban

Pendekatan berbeda diterapkan ketika anak menjadi korban tindak pidana, khususnya kekerasan seksual dan pemerkosaan.

Perlindungan terhadap korban anak tidak berhenti setelah proses hukum. Pemerintah juga perlu memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan, termasuk ketika tindak pidana menimbulkan persoalan lanjutan.

“Terhadap pelaku yang korbannya anak, saya paling tinggi tuntutannya. Kalau bisa maksimal, saya bikin maksimal. Apalagi kalau ada pemerkosaan,” tegasnya.

142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Di sisi lain, Kejari Parimo telah menerima 142 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari 2026.

Dari jumlah tersebut, 60 perkara telah diputus. Sebanyak 56 perkara masih dalam tahap penyidikan, sedangkan 26 perkara berada pada tahap persidangan.

Pencurian menjadi perkara terbanyak dengan 43 kasus, disusul narkotika 39 kasus dan pemerkosaan 20 kasus.

Selain itu, terdapat penganiayaan 9 perkara, penggelapan 5 perkara, penipuan 4 perkara, masuk pekarangan tanpa izin 4 perkara, kecelakaan lalu lintas 3 perkara, TPKS 3 perkara, penganiayaan 3 perkara, pembunuhan 2 perkara, dan pertambangan 2 perkara.

Sejumlah perkara lainnya masing-masing tercatat satu kasus, termasuk migas, perikanan dan KDRT.

Data tersebut, menunjukkan persoalan hukum tidak berdiri sendiri. Pada perkara yang melibatkan anak, faktor keluarga, lingkungan, pergaulan, pendidikan, hingga penyalahgunaan narkotika dapat saling berkaitan.

Karena itu, penanganan perkara tidak hanya diarahkan untuk memastikan proses hukum berjalan hingga putusan, tetapi juga mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.

“Berhasilnya perkara itu, bukan hanya P21. Perkara ini harus sampai proses putus,” katanya.

Perkuat Edukasi Hukum

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui penyuluhan hukum kepada anak dan masyarakat. Program tersebut, antara lain Jaksa Masuk Sekolah, penyuluhan hukum ke desa-desa, dan kegiatan di pesantren.

Edukasi hukum dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, termasuk anak, mengenai aturan dan konsekuensi hukum.

“Makanya di sini ada program penyuluhan hukum. Jaksa masuk sekolah, jaksa masuk ke desa-desa, jaksa masuk pesantren. Kita memberikan penerangan dan edukasi hukum,” ujarnya.

Upaya tersebut, menjadi bagian dari konsep Jaksa Peduli Anak, yang mencakup perhatian terhadap anak sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

“Jaksa Peduli Anak itu, terhadap pelaku anak maupun terhadap korban anak,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DianHerdiman#KejariParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Banjir Rendam 4 Desa di Kasimbar, Jalan Trans Sulawesi Tertutup Material Longsor

Next Post

Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026
Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

11 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 6 km Tenggara KEPSERIBU-DKI

12 September 2026
Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

11 September 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

11 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

6 September 2026
Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

10 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

11 September 2026
Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

11 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d