PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menekankan pendekatan humanis dalam menangani perkara yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Dian Herdiman, mengatakan penanganan perkara anak tidak cukup hanya berorientasi pada hukuman.
Kondisi keluarga dan lingkungan tempat anak tumbuh perlu menjadi perhatian, agar anak tidak kembali melakukan tindak pidana.
“Anak ini masih punya masa depan. Kita lihat dulu bagaimana dia di lingkungannya. Kenapa dia melakukan seperti ini,” kata Dian di Parigi, Kamis, 27 Agustus 2026.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus anak berusia 15 tahun yang melakukan pencurian untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika.
Anak tersebut diketahui tidak lagi mendapat perhatian dari orang tua maupun saudaranya, dan tinggal bersama neneknya. Uang hasil pencurian kemudian digunakan untuk membeli narkotika dengan alasan agar dirinya lebih berani.
Karena pelaku masih berstatus anak, Kejari Parimo menempuh mekanisme diversi. Setelah proses tersebut, anak diserahkan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan pembinaan.
Dian mendorong pemerintah daerah tidak berhenti pada penerimaan anak setelah proses diversi, tetapi memastikan pembinaan dan pendampingan berjalan.
Langkah tersebut penting, agar anak mendapat kesempatan memperbaiki diri dan tidak kembali berhadapan dengan hukum.
“Anak ini masih punya masa depan,” ujarnya.
Penanganan anak, lanjutnya, perlu melihat latar belakang keluarga, lingkungan, dan pergaulannya. Pendekatan tersebut diperlukan, agar proses hukum tidak sekadar menghukum, tetapi juga menyentuh persoalan yang mendorong anak melakukan tindak pidana.
“Bukan hanya kita memberikan hukuman, tetapi bagaimana anak ini, pelaku ini, tidak mengulang lagi perbuatan itu,” katanya.
Anak sebagai Korban
Pendekatan berbeda diterapkan ketika anak menjadi korban tindak pidana, khususnya kekerasan seksual dan pemerkosaan.
Perlindungan terhadap korban anak tidak berhenti setelah proses hukum. Pemerintah juga perlu memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan, termasuk ketika tindak pidana menimbulkan persoalan lanjutan.
“Terhadap pelaku yang korbannya anak, saya paling tinggi tuntutannya. Kalau bisa maksimal, saya bikin maksimal. Apalagi kalau ada pemerkosaan,” tegasnya.
142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026
Di sisi lain, Kejari Parimo telah menerima 142 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari 2026.
Dari jumlah tersebut, 60 perkara telah diputus. Sebanyak 56 perkara masih dalam tahap penyidikan, sedangkan 26 perkara berada pada tahap persidangan.
Pencurian menjadi perkara terbanyak dengan 43 kasus, disusul narkotika 39 kasus dan pemerkosaan 20 kasus.
Selain itu, terdapat penganiayaan 9 perkara, penggelapan 5 perkara, penipuan 4 perkara, masuk pekarangan tanpa izin 4 perkara, kecelakaan lalu lintas 3 perkara, TPKS 3 perkara, penganiayaan 3 perkara, pembunuhan 2 perkara, dan pertambangan 2 perkara.
Sejumlah perkara lainnya masing-masing tercatat satu kasus, termasuk migas, perikanan dan KDRT.
Data tersebut, menunjukkan persoalan hukum tidak berdiri sendiri. Pada perkara yang melibatkan anak, faktor keluarga, lingkungan, pergaulan, pendidikan, hingga penyalahgunaan narkotika dapat saling berkaitan.
Karena itu, penanganan perkara tidak hanya diarahkan untuk memastikan proses hukum berjalan hingga putusan, tetapi juga mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.
“Berhasilnya perkara itu, bukan hanya P21. Perkara ini harus sampai proses putus,” katanya.
Perkuat Edukasi Hukum
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui penyuluhan hukum kepada anak dan masyarakat. Program tersebut, antara lain Jaksa Masuk Sekolah, penyuluhan hukum ke desa-desa, dan kegiatan di pesantren.
Edukasi hukum dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, termasuk anak, mengenai aturan dan konsekuensi hukum.
“Makanya di sini ada program penyuluhan hukum. Jaksa masuk sekolah, jaksa masuk ke desa-desa, jaksa masuk pesantren. Kita memberikan penerangan dan edukasi hukum,” ujarnya.
Upaya tersebut, menjadi bagian dari konsep Jaksa Peduli Anak, yang mencakup perhatian terhadap anak sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
“Jaksa Peduli Anak itu, terhadap pelaku anak maupun terhadap korban anak,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
















