PALU, theopini.id — Sejumlah warga Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengaku mengalami intimidasi saat didatangi pihak yang mewakili PT Intim Anugerah Perkasa, di tengah rencana pengosongan rumah warga paling lambat 10 Oktober 2026.
Belasan warga menyampaikan keberatan tersebut, saat mendatangi Satgas PKA Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur, Selasa, 22 September 2026. Mereka meminta pemerintah daerah kembali memfasilitasi penyelesaian persoalan kawasan yang mereka tempati.
Salah seorang warga, Dwi Sartika, mengatakan pihak yang mereka identifikasi sebagai perwakilan perusahaan datang ke kawasan Pondok Karya sebanyak dua kali, masing-masing pada 1 dan 2 Agustus 2026.
Menurutnya, kedatangan pertama turut didampingi Camat Mantikulore, Lurah Tondo dan tim hukum PT Intim Anugerah Perkasa. Kedatangan berikutnya kembali dilakukan sehari setelahnya.
Warga lainnya, Alfrin, mengaku situasi menjadi tegang ketika pihak tersebut meminta data warga yang menempati kawasan tersebut.
“Begitu datang, langsung meminta data warga. Cara menyampaikannya membuat kami merasa tertekan dan tidak nyaman,” kata dia.
Ia juga menyebut terjadi perdebatan saat warga mempertanyakan rencana pengosongan. Menurut Alfrin, dalam pertemuan itu sempat dibahas surat Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido yang meminta agar warga tidak terlebih dahulu dievakuasi.
Alfrin mengklaim pihak tersebut menyatakan surat itu sudah tidak berlaku lagi.
Situasi, menurut dia, semakin memanas ketika salah seorang yang datang bersama rombongan berupaya memberikan tanda menggunakan cat semprot pada sejumlah rumah warga. Upaya tersebut, kemudian dihentikan warga karena situasi mulai tegang.
Ngatmani, warga lainnya, mengatakan dirinya sempat meminta agar penyampaian dalam pertemuan tersebut tidak dilakukan dengan suara keras. Ia juga mempertanyakan sikap pihak yang datang ke kawasan tersebut dalam menyikapi persoalan warga.
Warga menyebut tindakan tersebut membuat mereka merasa berada dalam tekanan, terlebih setelah PT INTIM Anugerah Perkasa memberikan batas waktu pengosongan hingga 10 Oktober 2026.
Hidayat Bantah Intimidasi
Mantan Sekdaprov Sulawesi Tengah, Muhammad Hidayat Lamakarate, yang disebut warga dalam pertemuan tersebut, membantah tudingan intimidasi.
Ia mengatakan dirinya datang ke Pondok Karya sebagai pihak yang diberi kewenangan oleh PT Intim Anugerah Perkasa, untuk melakukan negosiasi terkait persoalan lahan dan mewakili perusahaan dalam berkomunikasi dengan pihak terkait maupun pemerintah.
Hidayat mengatakan, setelah bertemu Wagub Reny Lamadjido dan Satgas PKA, dirinya meminta Camat Mantikulore dan Lurah Tondo memfasilitasi pertemuan dengan warga.
Dalam pertemuan itu, dirinya menjelaskan kapasitasnya sekaligus menyampaikan keinginan perusahaan untuk menggunakan lahan tersebut bagi kelanjutan pembangunan perumahan yang selama ini tertunda.
Ia mengatakan, rencana pengosongan warga sebenarnya telah dilakukan perusahaan sebelum dirinya terlibat. Namun, langkah tersebut kemudian dihentikan setelah adanya surat Gubernur Sulawesi Tengah yang meminta agar pengosongan ditunda dan kembali dilakukan negosiasi.
Hidayat menegaskan kedatangannya ke kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya negosiasi, bukan untuk melakukan intimidasi.
Ia juga menyebut PT INTIM telah menawarkan kompensasi kepada warga agar bersedia meninggalkan lokasi, tetapi tawaran tersebut ditolak karena warga memilih tetap bertahan.
“Kalau tuduhannya saya mengintimidasi atau memaksa warga keluar, itu fitnah. Saya datang untuk mencari jalan terbaik,” kata Hidayat dihubungi melalui WhatsApp pada Selasa malam, 22 September 2026.
Setelah proses negosiasi tidak mencapai kesepakatan, Hidayat mengatakan kewenangan dirinya dalam proses tersebut telah selesai, dan langkah selanjutnya kembali menjadi urusan perusahaan bersama tim hukumnya.
Pemprov Sulteng Kembali Fasilitasi Penyelesaian
Di sisi lain, Wagub Reny A Lamadjido mengatakan Pemprov Sulteng akan kembali memanggil PT Intim Anugerah Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas persoalan lahan di kawasan Mess Pondok Karya, LIK Tondo.
Langkah tersebut, dilakukan setelah proses mediasi sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan.
Ia juga meminta Satgas PKA menyiapkan surat resmi Gubernur kepada PT Intim Anugerah Perkasa untuk meminta penjelasan tertulis mengenai tindak lanjut atas persoalan tersebut.
Pemprov Sulawesi Tengah juga akan menggelar evaluasi bersama BPN Provinsi Sulteng dan BPN Kota Palu untuk melihat status serta legalitas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Satgas PKA telah memberikan sejumlah rekomendasi dalam penyelesaian persoalan warga, termasuk mempertimbangkan hak warga atas lahan maupun opsi lokasi relokasi.
Namun, warga menyebut rekomendasi tersebut belum menyelesaikan persoalan karena perusahaan tetap mengeluarkan permintaan pengosongan dengan batas waktu 10 Oktober 2026.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira













