PARIMO, theopini.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berencana menyiapkan aturan terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada kawasan perumahan yang dibangun developer.
Pejabat Fungsional Bidang Perumahan Disperkim Parimo, Bambang Hari Eko Mey, mengatakan aturan tersebut juga akan memuat standar PSU yang akan diserahkan.
“Peraturan terkait itu juga membuat standar-standar yang akan diserahkan,” kata Bambang dalam Rapat Pembentukan Forum PKP, Kamis, 24 September 2026.
Pengembang dipersyaratkan menyerahkan hasil pembangunan yang menjadi kewajibannya. Penyerahan tersebut, selanjutnya dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Untuk kemudian pemerintah daerah bisa mengambil langkah dan tindakan lagi untuk peningkatan kualitas terkait PSU-nya,” ujarnya.
Bambang mengatakan, rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata pembangunan kawasan perumahan.
“Jadi, bukan hanya pembangunan rumah, tetapi juga bagaimana kawasan dan PSU-nya itu bisa kita tata,” kata Bambang.
Ia menyebut, pemerintah juga tengah melakukan pembaruan dan verifikasi kawasan yang berkaitan dengan pembangunan perumahan.
Proses tersebut, mencakup lokasi lahan yang akan digunakan, termasuk koordinat, luas lahan, dan fungsi kawasan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kesesuaian lokasi sebelum diproses untuk pembangunan perumahan.
“Misalnya pengembang memasukkan koordinat lokasi lahan yang sudah teridentifikasi, termasuk luas lahannya. Ketika sudah dimasukkan dalam sistem OSS, itu akan terlihat apakah bisa diproses untuk pembangunan rumah atau tidak,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sistem tersebut nantinya dapat menunjukkan kesesuaian lokasi berdasarkan kondisi kawasan yang ada.
“Kalau ternyata di dalam kawasan itu ada fungsi atau peruntukan lain, itu akan terlihat dan menjadi pertimbangan untuk pembangunan perumahan,” ujarnya.
Olehnya, pembangunan kawasan membutuhkan koordinasi antara pemerintah dan pihak developer.
Menurutnya, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan regulasi untuk mendukung pengembangan kawasan perumahan.
“Penataan kawasan dan penyediaan PSU menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas kawasan perumahan,” pungkas Bambang.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati














