BANGGAI, theopini.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tompotika Polresta Banggai, Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian handphone di Kecamatan Luwuk Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku yang masih berusia 15 tahun.
“Terduga merupakan anak usia 15 tahun, warga Kecamatan Kintom. Saat ini tercatat sebagai siswa kelas 2 SMP,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, dalam keterangan resminya, Senin, 28 September 2026.
Ia mengatakan, karena terduga masih berusia anak, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Pengungkapan kasus dilakukan Tim Resmob Tompotika pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Tim yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Mawir bergerak melakukan penyelidikan, setelah menerima laporan terkait pencurian tersebut.
Kasus itu, terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WITA, di sebuah rumah di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.
Saat itu, pelapor mendapati satu unit telepon seluler miliknya telah hilang. Handphone tersebut, merupakan Vivo Y17S berwarna biru navy.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku. Petugas kemudian menelusuri keberadaannya hingga diketahui berada di wilayah Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara.
Dari pemeriksaan awal, terduga mengakui mengambil handphone milik korban yang berada di atas kulkas. Aksi tersebut, dilakukan ketika terduga bersama rekannya mengantar galon air ke rumah korban.
Polisi selanjutnya melakukan penanganan terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat terduga masih berstatus anak.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana
















