PARIMO, theopini.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memutuskan memutasi guru berinisial S yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ampibabo.
Plt. Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, mengatakan mutasi S merupakan tindak lanjut atas permintaan orang tua siswa yang menyebut anaknya mengalami trauma dan enggan kembali bersekolah.
“Kalau itu menjadi solusi yang baik, kita lakukan. Kita mencegah jangan sampai ada anak yang tidak sekolah,” kata Sunarti di Parigi, Senin, 28 September 2026.
Ia menegaskan, mutasi tersebut tidak menghentikan proses hukum yang telah berjalan, karena kasus dugaan kekerasan itu sudah dilaporkan ke ranah hukum.
“Karena persoalan ini sudah terlanjur dilaporkan ke ranah hukum, maka kami tetap menunggu prosesnya. Prosesnya tetap berlanjut, namun pembinaan dari dinas juga tetap kami laksanakan,” ujarnya.
Selain dimutasi, kata dia, guru S telah diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan serupa. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar mutasi tidak sekadar memindahkan persoalan ke sekolah lain.
“Jangan sampai mutasi itu menjadi solusi terhadap kasus ini. Kalau hanya mutasi dijadikan sanksi, bisa jadi di tempat yang baru dia lakukan lagi,” katanya.
Jika kembali melakukan pelanggaran, pihaknya akan mempertimbangkan sanksi lebih lanjut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku bagi ASN.
“Kalau dia melanggar dari pernyataannya, maka itu kita akan proses. Risikonya mungkin lebih tinggi sesuai dengan aturan ASN,” ujar Sunarti.
Dalam proses mutasi, Disdikbud Parimo juga memastikan tersedia guru pengganti di sekolah asal agar pemindahan S tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa lainnya.
“Intinya, harus ada penggantinya. Karena saya tidak ingin guru itu dipindahkan lalu ada kelas yang kosong, tidak ada gurunya,” kata Sunarti.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan siswa, sekaligus pembinaan terhadap guru.
Sunarti menegaskan, guru tersebut tidak langsung diberhentikan sementara dari kegiatan belajar mengajar, karena setiap tindakan kepegawaian harus melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Disdikbud Parimo, lanjutnya, terlebih dahulu memberikan pembinaan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Posisi dinas pendidikan itu tidak menyalahkan guru, tidak juga menyalahkan siswa. Pokoknya kasus ini menjadi pembelajaran kita untuk jangan lagi terjadi,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Novita Ramadhan














