BANGGAI, theopini.id — Polsek Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menangani laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan mengamankan seorang pria berinisial JS (42) pada Selasa, 29 September 2026.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan hak dan perlindungan terhadap korban anak menjadi perhatian utama dalam proses penanganannya,” tegas Kapolsek Nuhon IPDA Tesar M. Noor dalam keterangan resminya, Rabu, 30 September 2026.
Pelaku JS diamankan oleh personel Polsek Nuhon sekitar pukul 17.00 WITA, yang dipimpin langsung Kapolsek Nuhon bersama tiga anggota, yakni AIPTU Marungku Bura Manti, AIPDA Samsul Huda dan BRIPTU Muhammad Faisal.
Penanganan perkara tersebut, bermula dari laporan polisi Nomor: LP/21/IX/2026/Sulteng/Res-Bgi/Sek-Nhn, tertanggal 29 September 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima polisi, orang tua korban sebelumnya melihat terduga pelaku berada di sekitar sungai bersama sejumlah anak. Tidak lama kemudian, orang tua korban menemukan anak tersebut bersama terduga pelaku di area sekitar sungai.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Nuhon melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi bersama aparat desa. Terduga pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui perbuatan sebagaimana yang dilaporkan. Selanjutnya, JS dibawa ke Polsek Nuhon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Kapolsek Tesar M. Noor menegaskan, proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses tersebut, kepentingan dan perlindungan terhadap korban yang masih anak menjadi perhatian utama kepolisian.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana
















