the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

the OPINIbythe OPINI
4 Oktober 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Oktober 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

Bidang Penataan dan Penaatan DLH Parimo, Mohammad Idrus, dalam kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Lantai II Kantor Bupati Parimo, Selasa, 29 September 2026. (Foto: Yunus)

Baca Juga

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

PARIMO, theopini.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengusulkan pembentukan tim terpadu untuk mengawasi aktivitas pertambangan rakyat dengan melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten.

Usulan itu, disampaikan karena kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi, sementara DLH Parimo selama ini melakukan pemantauan di lapangan.

“Apakah perlu kita bentuk tim terpadu antara provinsi dan kabupaten dalam hal melaksanakan pengawasan. Karena selama ini kami di kabupaten hanya melakukan pemantauan terhadap tiga izin yang telah diterbitkan provinsi,” kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Parimo, Mohammad Idrus, dalam kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Lantai II Kantor Bupati Parimo, Selasa, 29 September 2026.

Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada di tangan gubernur. Sementara Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) diterbitkan DLH Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurutnya, dokumen UKL-UPL tiga koperasi pertambangan rakyat di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, juga diterbitkan DLH Provinsi Sulawesi Tengah. Karena itu, kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi.

“Dalam PP 22 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kewenangan dalam melakukan pengawasan berada di provinsi atau Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Idrus mengatakan, tim terpadu dapat melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan DLH. Hasil pengawasan dapat dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

Ia menegaskan, pencabutan izin tidak dapat dilakukan secara langsung. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, terdapat tahapan sanksi yang harus dilalui, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pemblokiran izin, hingga pencabutan izin.

“Tidak semena-mena langsung mencabut. Dia ada empat tahapan, sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009,” ujarnya.

Menurut Idrus, kewenangan pencabutan izin berada pada pihak yang menerbitkan izin, yakni gubernur.

Aturan Alat Berat Perlu Diperjelas

Di sisi lain, Idrus menyoroti ketentuan penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan rakyat. Ia mengatakan, UKL-UPL yang diterbitkan DLH Provinsi Sulawesi Tengah mengatur penggunaan satu unit alat berat untuk masing-masing koperasi.

“Saya mau menyampaikan, terkait UKL-UPL pertambangan rakyat di Kabupaten Parimo yang diterbitkan oleh DLH Provinsi Sulawesi Tengah, di dalamnya mengatur penggunaan satu unit alat berat masing-masing koperasi,” katanya.

Karena itu, apabila pemerintah provinsi membatasi penggunaan alat berat melalui peraturan daerah, terutama untuk pembukaan akses lahan dan reklamasi, Idrus meminta ketentuan tersebut diperjelas dan diselaraskan dengan UKL-UPL yang telah diterbitkan.

“Jangan nanti di lapangan bikin bingung, jadi harus diperjelas,” tukasnya.

Usul Pengelolaan Hasil Emas

Selain pengawasan, Idrus mengusulkan adanya satu wadah atau lembaga yang ditunjuk pemerintah daerah untuk membeli hasil emas dari koperasi pemegang IPR.

Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar harga pembelian hasil tambang lebih seragam dan pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam menghitung kontribusi sebesar 11,8 persen sebagaimana diatur dalam SK Gubernur Sulawesi Tengah tentang pedoman pengenaan iuran pertambangan rakyat dan mekanisme penggunaannya dalam pengelolaan pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah.

“Kalau tidak ada wadah, akan berbeda-beda hasil penjualan. Kita tidak bisa hitung 11,8 persen itu datang dari mana, koperasi A atau B,” katanya.

Idrus mengusulkan pemerintah daerah membentuk atau menunjuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk melakukan pembelian hasil tambang secara serentak dengan harga yang sama.

“Makanya kita harus ada semacam Perusda atau Perumda yang melaksanakan pembelian serentak, sama harganya. Jadi dasar itu yang akan ditarik, perhitungan 11,8 persen itu,” ujarnya.

Ia menilai mekanisme tersebut perlu diatur melalui peraturan daerah, termasuk mengenai lembaga yang diberi kewenangan membeli hasil emas dari koperasi.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DLHParimo#DLHSulteng#IPR#parigimoutong#Sulteng#TambangRakyat
ShareSendTweet
Previous Post

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026
Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

3 Oktober 2026
Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

2 Oktober 2026
Bapemperda DPRD Parimo Sebut Pembahasan Revisi RTRW Masih Panjang

Bapemperda DPRD Parimo Sebut Pembahasan Revisi RTRW Masih Panjang

2 Oktober 2026
Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD Berakhir Mediasi, Laporan Dicabut dan Guru Dimutasi

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD Berakhir Mediasi, Laporan Dicabut dan Guru Dimutasi

1 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

4 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Banggai Tanggung Iuran Jaminan Sosial 45 Ribu Lebih Pekerja

Pemda Banggai Tanggung Iuran Jaminan Sosial 45 Ribu Lebih Pekerja

28 September 2026
Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

4 Oktober 2026
Guru Jadi Penggerak Kebiasaan Hidup Sehat Siswa di SMK Pariwisata Parigi

Guru Jadi Penggerak Kebiasaan Hidup Sehat Siswa di SMK Pariwisata Parigi

2 Oktober 2026
MTQ Kasimbar Berlangsung Sukses, Bupati Parimo Soroti Semangat Gotong Royong Warga

MTQ Kasimbar Berlangsung Sukses, Bupati Parimo Soroti Semangat Gotong Royong Warga

30 September 2026
Kasus Pencurian HP di Luwuk Utara Libatkan Anak, Polisi Terapkan Penanganan Khusus

Kasus Pencurian HP di Luwuk Utara Libatkan Anak, Polisi Terapkan Penanganan Khusus

28 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d