PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melarang kendaraan berat dan truk Over Dimension Overload (ODOL) melintasi ruas jalan provinsi Pape–Barati–Tomata yang menghubungkan wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara.
Larangan tersebut, tertuang dalam surat pemberitahuan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (Binatarung) Provinsi Sulteng Nomor 600-5.8/1179/BID-JJ tertanggal 12 Oktober 2026.
“Truk tronton, kontainer, kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton, serta kendaraan ODOL dilarang melintas di ruas jalan provinsi Pape–Barati dan Barati–Tomata,” demikian keterangan Kepala Dinas Binatarung Sulawesi Tengah, Faidul Keteng, dalam surat tersebut.
Pembatasan itu, berlaku pada ruas Pape–Barati, mulai Simpang Tiga Pape hingga gapura batas Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara.
Larangan juga mencakup ruas Barati–Tomata, dari gapura batas kedua kabupaten hingga Simpang Tiga Tomata.
Kebijakan tersebut, bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan, memperlancar arus lalu lintas, serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan di wilayah Poso dan Morowali Utara.
Dalam surat yang ditandatangani Faidul Keteng itu, Pemprov Sulawesi Tengah mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 600.1.7/535/DBMPR-G.ST/2023.
Meski demikian, pembatasan tersebut memiliki sejumlah pengecualian. Kendaraan pengangkut bahan pokok atau sembako, mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas, dan kendaraan lainnya tetap diperbolehkan melintas sepanjang memenuhi ketentuan MST tidak melebihi 8 ton.
Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Poso dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara untuk ditindaklanjuti.
Pemprov Sulawesi Tengah juga menyampaikan tembusan kepada Polres Poso, Polres Morowali Utara, serta pemerintah desa di sepanjang ruas jalan Pape–Barati–Tomata.
Pelibatan instansi kepolisian dan pemerintah desa diharapkan mendukung sosialisasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pembatasan kendaraan berat di lapangan.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Saiful













