the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

the OPINIbythe OPINI
12 Oktober 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Oktober 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Ilustrasi AI/theopini.id: Ilustrasi larangan kendaraan berat dan truk ODOL melintasi ruas jalan provinsi Pape–Barati–Tomata yang menghubungkan Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Gambar dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pemberitaan.

Baca Juga

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melarang kendaraan berat dan truk Over Dimension Overload (ODOL) melintasi ruas jalan provinsi Pape–Barati–Tomata yang menghubungkan wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara.

Larangan tersebut, tertuang dalam surat pemberitahuan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (Binatarung) Provinsi Sulteng Nomor 600-5.8/1179/BID-JJ tertanggal 12 Oktober 2026.

“Truk tronton, kontainer, kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton, serta kendaraan ODOL dilarang melintas di ruas jalan provinsi Pape–Barati dan Barati–Tomata,” demikian keterangan Kepala Dinas Binatarung Sulawesi Tengah, Faidul Keteng, dalam surat tersebut.

Pembatasan itu, berlaku pada ruas Pape–Barati, mulai Simpang Tiga Pape hingga gapura batas Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara.

Larangan juga mencakup ruas Barati–Tomata, dari gapura batas kedua kabupaten hingga Simpang Tiga Tomata.

Kebijakan tersebut, bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan, memperlancar arus lalu lintas, serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan di wilayah Poso dan Morowali Utara.

Dalam surat yang ditandatangani Faidul Keteng itu, Pemprov Sulawesi Tengah mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 600.1.7/535/DBMPR-G.ST/2023.

Meski demikian, pembatasan tersebut memiliki sejumlah pengecualian. Kendaraan pengangkut bahan pokok atau sembako, mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas, dan kendaraan lainnya tetap diperbolehkan melintas sepanjang memenuhi ketentuan MST tidak melebihi 8 ton.

Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Poso dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara untuk ditindaklanjuti.

Pemprov Sulawesi Tengah juga menyampaikan tembusan kepada Polres Poso, Polres Morowali Utara, serta pemerintah desa di sepanjang ruas jalan Pape–Barati–Tomata.

Pelibatan instansi kepolisian dan pemerintah desa diharapkan mendukung sosialisasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pembatasan kendaraan berat di lapangan.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Saiful

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

Next Post

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

the OPINI

the OPINI

Related Posts

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026
Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

12 Oktober 2026
Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

12 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

Anwar Hafid Siapkan Lintasan Drag Race Berstandar Internasional di Palu

12 Oktober 2026
Wabup Parimo Ajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah SAW

Wabup Parimo Ajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah SAW

11 Oktober 2026
Dugaan Asusila Oknum Kepsek di Palasa Dilaporkan ke BKPSDM Parimo, 2 Kali Disidangkan

Dugaan Asusila Oknum Kepsek di Palasa Dilaporkan ke BKPSDM Parimo, 2 Kali Disidangkan

11 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

12 Oktober 2026
163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

12 Oktober 2026
Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d