PALU, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak keluyuran di tempat umum untuk urusan di luar kedinasan selama jam kerja, terutama saat mengenakan pakaian dinas. Ia menegaskan, kedisiplinan merupakan bagian penting dari tanggung jawab aparatur sebagai pelayan publik.
“Jaga kedisiplinan karena hanya itu satu-satunya yang dapat kita tunjukkan ke masyarakat,” tegas Anwar Hafid saat menjadi pembina apel gabungan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurutnya, sikap dan perilaku ASN di tengah masyarakat menjadi salah satu indikator penilaian terhadap aparatur dalam menjalankan amanah pelayanan publik.
Karena itu, ia meminta ASN menjaga perilaku, termasuk ketika berada di luar lingkungan kantor, agar tidak menimbulkan kesan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Peringatan tersebut, menjadi bagian dari penekanannya mengenai pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Selain disiplin kerja, Anwar Hafid juga menyoroti kedisiplinan dalam beribadah. Ia secara khusus mengingatkan ASN muslim, agar segera menuju masjid untuk menunaikan salat berjamaah ketika azan berkumandang.
“Laksanakan salat berjamaah di masjid karena inilah bagian dari pembinaan disiplin,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan, efisiensi anggaran tidak berarti pemerintah mengabaikan kesejahteraan ASN.
Namun, perhatian terhadap kesejahteraan aparatur, menurutnya, harus berjalan seiring dengan penerapan meritokrasi dalam birokrasi.
Ia menginginkan birokrasi Sulawesi Tengah dibangun berdasarkan meritokrasi, agar aparatur dapat bekerja secara profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Saya mau birokrat Sulteng ini benar-benar lahir dari meritokrasi,” harapnya.
Apel gabungan tersebut, diikuti ribuan ASN dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Peserta terdiri atas pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira















