PALU, theopini.id – Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengajukan 13 dokumen alat bukti, dalam persidangan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Dalam agenda pembuktian tersebut, kuasa hukum Pansel juga meminta majelis hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako (Untad) pada persidangan berikutnya.
Ketua Pansel JPTP Kabupaten Parimo, Zulfinasran A Tiangso, mengatakan permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya menguji kesesuaian proses seleksi dengan ketentuan yang berlaku.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menguji apakah tindakan dan proses yang dilakukan Pansel dalam pelaksanaan Seleksi Terbuka JPTP telah berjalan sesuai norma, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zulfinasran dalam keterangan resminya, Senin, 19 Oktober 2026.
Pansel Ajukan 13 Dokumen Alat Bukti
Persidangan yang berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026 itu, dihadiri Zulfinasran bersama jajaran sekretariat Pansel. Dalam menghadapi gugatan tersebut, Pansel juga didampingi kuasa hukum Moh. Rafli.
Perkara ini, telah memasuki rangkaian persidangan sejak 11 Agustus 2026. Pada agenda pembuktian, Pansel menyerahkan 13 dokumen yang dinilai relevan dengan pokok sengketa.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian, ialah salinan rekomendasi yang ditandatangani Rektor Untad Palu.
Dokumen tersebut, digunakan sebagai salah satu persyaratan oleh pihak penggugat dalam pendaftaran Seleksi Terbuka JPTP Kabupaten Parimo.
Setelah para pihak mengajukan dan menyandingkan alat bukti, kuasa hukum Pansel memohon kepada majelis hakim agar Rektor Untad Palu dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi para pihak pada persidangan berikutnya.
Permohonan itu, dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai keabsahan dan dasar penerbitan rekomendasi, termasuk kesesuaiannya dengan persyaratan seleksi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua Persoalan yang Ingin Diklarifikasi
Terdapat dua persoalan yang menjadi perhatian kuasa hukum Pansel, dan dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui persidangan.
Pertama, mengenai kewenangan penerbitan rekomendasi untuk mengikuti seleksi terbuka. Kuasa hukum Pansel mempertanyakan apakah rekomendasi yang ditandatangani Rektor Untad Palu telah sesuai dengan ketentuan persyaratan seleksi, khususnya terkait pihak yang berwenang menerbitkan rekomendasi tersebut.
Menurut argumentasi Pansel, rekomendasi itu seharusnya berasal dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini menteri, sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam seleksi.
Kedua, mengenai riwayat pengangkatan jabatan akademik pihak penggugat sebagai Lektor Kepala, yang disebut baru terhitung sejak Desember 2024.
Persoalan tersebut, dipandang perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku dalam proses seleksi.
Namun, hal itu masih menjadi persoalan yang hendak diperjelas dalam persidangan, bukan kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan oleh pihak penggugat.
Atas dasar itu, Pansel melalui kuasa hukumnya menilai kehadiran Rektor Untad dapat membantu menjelaskan dasar penerbitan rekomendasi dan hal-hal yang berkaitan dengan dokumen tersebut.
Diharapkan Memperjelas Pokok Sengketa
Pansel berharap proses pembuktian dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih jelas dan menyeluruh mengenai persoalan yang disengketakan.
Seluruh fakta, perlu terungkap melalui bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami juga memandang perkara ini tidak hanya penting untuk menyelesaikan sengketa yang sedang berlangsung, tetapi dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama pada masa mendatang,” tukasnya.
Melalui proses tersebut, pelaksanaan seleksi diharapkan semakin mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Berdasarkan informasi, putusan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL dijadwalkan dibacakan pada 17 November 2026.
Baca berita lainnya di Google News














