PALU, theopini.id — Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Polda Sulawesi Tengah mengusut tuntas dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Rio Pakava, Kabupaten Donggala, termasuk menelusuri keterlibatan pemodal dan dugaan pembiaran oleh oknum.
“Penindakan harus menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pengelola, pemodal, pemilik alat berat, pemilik lahan, hingga pihak lain yang menikmati hasil penambangan,” ujar Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, dalam keterangan resminya di Kota Palu, Kamis, 22 Oktober 2026.
YHKI meminta Polda Sulawesi Tengah segera turun ke lokasi untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan, memasang garis polisi, serta mengamankan alat berat yang digunakan.
Selain itu, penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami mendesak aparat mengusut dugaan pembiaran maupun keterlibatan oknum tanpa pandang bulu, termasuk apabila pihak yang diperiksa memiliki kedekatan dengan figur berpengaruh,” tegas Africhal.
YHKI juga mendorong pemulihan lingkungan yang dibebankan kepada para pelaku sesuai ketentuan hukum, serta meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada publik secara terbuka.
Pengakuan Pengelola Jadi Pintu Masuk Penyelidikan
Desakan YHKI tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai aktivitas tambang di Dusun Rio, Desa Bonemarawa, Kecamatan Rio Pakava. Dalam pemberitaan itu, pihak yang disebut sebagai pengelola, H. Rudi, membenarkan bahwa kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar tiga bulan di lahan seluas kurang lebih dua hektare dengan sistem bagi hasil. Penambangan itu, juga dikabarkan telah menghasilkan lebih dari satu kilogram emas. Selain itu, pemberitaan tersebut, menyebut dugaan keterlibatan pemilik usaha penyewaan alat berat yang berasal dari Kabupaten Donggala.
Bagi YHKI, pengakuan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat.
Klaim bahwa kegiatan itu diketahui pemerintah desa dan masyarakat, atau bahwa sistem bagi hasil sudah lazim di Sulawesi Tengah, tidak dapat dijadikan pembenaran. Praktik yang dianggap lumrah bukan berarti sah secara hukum.
“Kesepakatan dengan pemilik lahan maupun pembangunan jembatan dan akses jalan tidak menggantikan izin pertambangan, tidak menghapus kewajiban pengelolaan lingkungan, dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” tukasnya.
YHKI menegaskan, seluruh nama yang disebut dalam pemberitaan masih berstatus dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan.
Namun, kewajiban aparat untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan tersebut tidak boleh ditunda.
Organisasi tersebut, juga meminta dugaan pembiaran yang menjadi perhatian publik diusut secara serius, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum.
Ingatkan Kapolda Baru soal Maraknya PETI
YHKI turut mengingatkan Kapolda Sulawesi Tengah yang baru bahwa maraknya PETI di berbagai wilayah provinsi tersebut merupakan pekerjaan rumah yang telah lama menunggu penanganan serius.
Hingga kini, menurut YHKI, aktivitas PETI masih berlangsung di sejumlah wilayah, sementara penindakan hukum yang jelas dan tegas dinilai belum terlihat. Kasus di Rio Pakava disebut sebagai salah satu dari sekian banyak lokasi yang masih menghadapi persoalan pertambangan ilegal.
YHKI menilai pembiaran yang berlarut-larut dapat menimbulkan kesan bahwa pelanggaran hukum berlangsung tanpa tindakan tegas, sementara masyarakat sekitar dan lingkungan menanggung dampaknya.
Karena itu, YHKI meminta kepemimpinan Polda Sulteng yang baru menjadikan pemberantasan PETI sebagai prioritas melalui langkah yang terukur dan konsisten.
“Penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan atau berhenti pada penertiban sesaat, tetapi harus menjangkau aktor intelektual, pemodal, dan jaringan di balik tambang ilegal,” pungkas Africhal.
Baca berita lainnya di Google News
















