BANGGAI, theopini.id – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengidentifikasi 260,54 hektare lahan yang masuk, dalam indikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pendataan tersebut, menjadi langkah awal untuk menata kepemilikan dan pemanfaatan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kita ingin menata kembali, mana yang bisa dimanfaatkan mana yang tidak boleh, sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat,” ujar Bupati Banggai Amirudin saat memimpin rapat integrasi penataan aset dan penataan akses bersama tim GTRA Banggai, di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan, Selasa, 3 November 2026.
Lahan yang teridentifikasi itu, terdiri atas 239 bidang dan tersebar di Desa Lontio dan Desa Balanga, Kecamatan Bunta, Desa Basabungan dan Desa Lambangan, Kecamatan Pagimana serta Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Sebagian besar lahan tersebut, berasal dari pelepasan kawasan hutan. Sementara itu, lahan seluas 17,09 hektare di Kelurahan Maahas masih berstatus kawasan hutan dan belum dilepaskan.
Amirudin mengatakan, persoalan agraria di Kabupaten Banggai semakin kompleks seiring masuknya investasi dan aktivitas perambahan hutan.
Karena itu, penataan perlu dilakukan sejak dini agar tidak memunculkan persoalan hukum dan konflik lahan di kemudian hari.
“Kalau tidak ditata sejak sekarang, ini akan menjadi bom waktu di masa mendatang,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, mengatakan hasil pendataan indikatif TORA tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut penataan aset dan penataan akses.
“Sehingga pengelolaan dan pemanfaatan TORA dapat dilakukan secara lebih tertib dan tepat sasaran,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan Banggai juga mengusulkan Desa Pondan, Kecamatan Mantoh, sebagai Kampung Reforma Agraria.
Program ini, diharapkan menjadi percontohan pelaksanaan reforma agraria melalui pengembangan potensi ekonomi masyarakat.
“Kampung reforma agraria diharapkan mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksanaan program reforma agraria dalam skala kecil,” ujar Harjiman.
Sejumlah potensi yang dapat dikembangkan di Desa Pondan antara lain tanaman cabai, jagung, jambu mete, serta budi daya ikan nila. Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga telah melakukan pendampingan usaha mikro, pelatihan pengolahan pangan, serta pembentukan dan penguatan kelompok tani.
Sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria, pada 2020 Kantor Pertanahan Banggai telah melakukan redistribusi 196 bidang tanah seluas 212,34 hektare kepada 193 kepala keluarga di Desa Mantoh.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana















