the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

APBD 2023 Kabupaten Parimo Sebesar Rp1,7 Triliun Disahkan

the OPINIbythe OPINI
28 Desember 2022
in Ekonomi, Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Desember 2022
in Ekonomi, Headline
Reading Time: 3 mins read
APBD 2023 Kabupaten Parimo Sebesar Rp1,7 Triliun Disahkan

Penandatangan berita acara persetujuan bersama pengesahan APBD 2023, pada sidang paripurna DPRD Parimo, Rabu malam, 28 Desember 2022. (Foto : Oppie)

Baca Juga

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

PARIMO, theopini.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sebesar Rp 1.704.063.802.730,- disahkan, pada Rabu malam, 28 Desember 2022.

Pengesahan tersebut, dilakukan usah Badan Anggaran (Banggar) melaporkan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah atas Raperda APBD 2023, dalam sidang parpurna DPRD Parimo.

Menurut Wakil Ketua Banggar DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, pendapatan belanja dalam Raperda APBD 2023 sebesar Rp 1.704.063.802.730,-.

Baca Juga : Raperda APBD 2023, Pendapatan Daerah Parimo Naik Rp100 Miliar Lebih

Sementara belanja daerah dalam Raperda APBD 2023 sebesar Rp 1.704.063.802.730,- dan anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp 6 miliar.

Kebijakan pendapatan daerah, jelasnya, terkait penganggaran target pendapatan daerah adalah Raperda Kabupaten Parimo tentang APBD 2023, yang harus berdasarkan perkiraan terukur secara rasional, dan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan daerah.

“Selain itu, memiliki kepastian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 24 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019,” ungkap Alfres.

Kemudian, penganggaran target pendapatan daerah dalam Raperda APBR 2023, meliputi seluruh penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal itu, diakui sebagai penambahan ikuitas yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan pada pasal 28 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, dan butir (c) 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2022.

“Penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD 2023, mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makro ekonomi daerah, potensi daerah, dan retribusi daerah, sesuai pasal 102 Undang-undang nomor 1 tahun 2022,” tukasnya.

Penganggaran pelaksanaan elektronifikasi, transaksi pemerintah daerah sesuai Permendagri nomor 56 tahun 2021, tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Sementara, tata cara implementasi elektronisasi, transaksi pemerintah daerah sesuai Pemendagri nomor 84 tahun 2022.

Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lanjut Alfres, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi ekonomi daerah, sesuai dengan PP nomor 54 tahun 2017, tentang BUMD.

Melakukan reformasi kebijakan di bidang pendapatan, antara lain mendukung pemulihan dunia usaha dan optimalisasi melalui inovasi kebijakan, mitigasi dampak untuk mempercepatan pemulihan serta restrukturisasi transformasi ekonomi.

Terkait kebijakan belanja daerah, pemerintah daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah, yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, meliputi pelayanan dasar public serta pencapaian sasaran pembangunan.

“Belanja daerah, untuk kebutuhan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar public, disesuaikan dengan kebutuhan sebagai pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM),” jelasnya.

Sedangkan alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah, ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan public tiap-tiap urusan pemerintahan, dalam mendukung prioritas pembangunan daerah.

Bahkan, tegas Alfres, tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau sesuai alokasi anggaran pada tahun sebelumnya.

“Belanja daerah, berpedoman pada harga satuan regional analisis standar belanja, dan standar tehnis,” ujarnya.

Baca Juga : Tak Hadiri Persetujuan Perombakan RAPBD 2023, Kepala Daerah Parimo Disoroti

Selanjutnya kebijakan pembiayaan daerah, tambahnya, merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Sementara, pembiayaan neto digunakan untuk surplus anggaran atau menutup defisit anggaran.

“Kami juga menyampaikan dengan adanya anggaran belanja yang disalurkan pada lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus transparans, dan sejalan dengan program lainnya,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #APBD2023#APBD2023Disahkan#Banggar#DPRD#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Nekat Gelapkan Dana Belasan Juta, Pria Asal Morut Diamankan Polisi

Next Post

Rachmat Syah Tawainella Dilantik Pimpin KORMI Kabupaten Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

IPR Dipercepat, Pemprov Sulteng Siapkan Skema Tanggung Jawab Lingkungan

IPR Dipercepat, Pemprov Sulteng Siapkan Skema Tanggung Jawab Lingkungan

1 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Bupati Erwin: Pesparani Jadi Momentum Perkuat Kerukunan dan Persaudaraan

Bupati Erwin: Pesparani Jadi Momentum Perkuat Kerukunan dan Persaudaraan

1 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026
GENTING di Parimo Diminta Tak Berhenti pada Bantuan, Keluarga Berisiko Harus Dipetakan

GENTING di Parimo Diminta Tak Berhenti pada Bantuan, Keluarga Berisiko Harus Dipetakan

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d