the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

APBD 2023 Kabupaten Parimo Sebesar Rp1,7 Triliun Disahkan

the OPINIbythe OPINI
28 Desember 2022
in Ekonomi, Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Desember 2022
in Ekonomi, Headline
Reading Time: 3 mins read
APBD 2023 Kabupaten Parimo Sebesar Rp1,7 Triliun Disahkan

Penandatangan berita acara persetujuan bersama pengesahan APBD 2023, pada sidang paripurna DPRD Parimo, Rabu malam, 28 Desember 2022. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sebesar Rp 1.704.063.802.730,- disahkan, pada Rabu malam, 28 Desember 2022.

Pengesahan tersebut, dilakukan usah Badan Anggaran (Banggar) melaporkan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah atas Raperda APBD 2023, dalam sidang parpurna DPRD Parimo.

Menurut Wakil Ketua Banggar DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, pendapatan belanja dalam Raperda APBD 2023 sebesar Rp 1.704.063.802.730,-.

Baca Juga : Raperda APBD 2023, Pendapatan Daerah Parimo Naik Rp100 Miliar Lebih

Baca Juga

Tabligh Akbar di Toili Jaya, Bupati Banggai Dorong Kepedulian kepada Anak Yatim

Bantuan Benih M70D di Parimo Sasar 7.553 Petani di Empat Kecamatan

Bupati Erwin Dorong Petani Balinggi Jadi Penguat Ketahanan Pangan Parimo

Sementara belanja daerah dalam Raperda APBD 2023 sebesar Rp 1.704.063.802.730,- dan anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp 6 miliar.

Kebijakan pendapatan daerah, jelasnya, terkait penganggaran target pendapatan daerah adalah Raperda Kabupaten Parimo tentang APBD 2023, yang harus berdasarkan perkiraan terukur secara rasional, dan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan daerah.

“Selain itu, memiliki kepastian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 24 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019,” ungkap Alfres.

Kemudian, penganggaran target pendapatan daerah dalam Raperda APBR 2023, meliputi seluruh penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal itu, diakui sebagai penambahan ikuitas yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan pada pasal 28 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, dan butir (c) 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2022.

“Penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD 2023, mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makro ekonomi daerah, potensi daerah, dan retribusi daerah, sesuai pasal 102 Undang-undang nomor 1 tahun 2022,” tukasnya.

Penganggaran pelaksanaan elektronifikasi, transaksi pemerintah daerah sesuai Permendagri nomor 56 tahun 2021, tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Sementara, tata cara implementasi elektronisasi, transaksi pemerintah daerah sesuai Pemendagri nomor 84 tahun 2022.

Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), lanjut Alfres, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi ekonomi daerah, sesuai dengan PP nomor 54 tahun 2017, tentang BUMD.

Melakukan reformasi kebijakan di bidang pendapatan, antara lain mendukung pemulihan dunia usaha dan optimalisasi melalui inovasi kebijakan, mitigasi dampak untuk mempercepatan pemulihan serta restrukturisasi transformasi ekonomi.

Terkait kebijakan belanja daerah, pemerintah daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah, yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, meliputi pelayanan dasar public serta pencapaian sasaran pembangunan.

“Belanja daerah, untuk kebutuhan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar public, disesuaikan dengan kebutuhan sebagai pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM),” jelasnya.

Sedangkan alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah, ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan public tiap-tiap urusan pemerintahan, dalam mendukung prioritas pembangunan daerah.

Bahkan, tegas Alfres, tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau sesuai alokasi anggaran pada tahun sebelumnya.

“Belanja daerah, berpedoman pada harga satuan regional analisis standar belanja, dan standar tehnis,” ujarnya.

Baca Juga : Tak Hadiri Persetujuan Perombakan RAPBD 2023, Kepala Daerah Parimo Disoroti

Selanjutnya kebijakan pembiayaan daerah, tambahnya, merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Sementara, pembiayaan neto digunakan untuk surplus anggaran atau menutup defisit anggaran.

“Kami juga menyampaikan dengan adanya anggaran belanja yang disalurkan pada lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus transparans, dan sejalan dengan program lainnya,” pungkasnya.

Tags: #APBD2023#APBD2023Disahkan#Banggar#DPRD#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Nekat Gelapkan Dana Belasan Juta, Pria Asal Morut Diamankan Polisi

Next Post

Rachmat Syah Tawainella Dilantik Pimpin KORMI Kabupaten Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bantuan Benih M70D di Parimo Sasar 7.553 Petani di Empat Kecamatan

Bantuan Benih M70D di Parimo Sasar 7.553 Petani di Empat Kecamatan

18 Agustus 2026
Bupati Erwin Dorong Petani Balinggi Jadi Penguat Ketahanan Pangan Parimo

Bupati Erwin Dorong Petani Balinggi Jadi Penguat Ketahanan Pangan Parimo

18 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Dorong Sigi Jadi Model Pertanian Modern

Pemprov Sulteng Dorong Sigi Jadi Model Pertanian Modern

18 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid Galang Rp1 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Anwar Hafid Galang Rp1 Miliar untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026
183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

17 Agustus 2026
Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

17 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Tabligh Akbar di Toili Jaya, Bupati Banggai Dorong Kepedulian kepada Anak Yatim

Tabligh Akbar di Toili Jaya, Bupati Banggai Dorong Kepedulian kepada Anak Yatim

18 Agustus 2026
Bantuan Benih M70D di Parimo Sasar 7.553 Petani di Empat Kecamatan

Bantuan Benih M70D di Parimo Sasar 7.553 Petani di Empat Kecamatan

18 Agustus 2026
Bupati Erwin Dorong Petani Balinggi Jadi Penguat Ketahanan Pangan Parimo

Bupati Erwin Dorong Petani Balinggi Jadi Penguat Ketahanan Pangan Parimo

18 Agustus 2026
Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

18 Agustus 2026
Parimo Raih Penghargaan Pembangunan Kependudukan, GenRe hingga Ayah Bunda Genre Terbaik Sulteng

Parimo Raih Penghargaan Pembangunan Kependudukan, GenRe hingga Ayah Bunda Genre Terbaik Sulteng

18 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gerakan 800 Bendera Merah Putih, Pemda Banggai Ajak Warga Perkuat Persatuan

Gerakan 800 Bendera Merah Putih, Pemda Banggai Ajak Warga Perkuat Persatuan

14 Agustus 2026
Sulteng Bidik Pasar Dunia, Gubernur Anwar Hafid Dorong Durian Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

Sulteng Bidik Pasar Dunia, Gubernur Anwar Hafid Dorong Durian Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

12 Agustus 2026
Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

18 Agustus 2026
Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Dibangun Tahun Ini, Skema Investasi Dimatangkan

Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Dibangun Tahun Ini, Skema Investasi Dimatangkan

12 Agustus 2026
Paskibraka Banggai Diminta Jaga Disiplin dan Tanggung Jawab di Momentum HUT ke-81 RI

Paskibraka Banggai Diminta Jaga Disiplin dan Tanggung Jawab di Momentum HUT ke-81 RI

15 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In