the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas PUPRP Parimo Terapkan Perda PBG sebagai Pengganti IMB

the OPINIbythe OPINI
20 Januari 2023
in Daerah, Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Januari 2023
in Daerah, Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

Kepala Bidang Tata Ruang, Ade Prasetya. (Foto : Galvin)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PARIMO, theopini.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Banguan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bagunan (IMB).

“Dengan lahirnya Perda PBG ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Perda),” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang, Ade Prasetya, di Parigi, Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga : Laporkan Hasil Kerja Pansus, DPRD Parimo Setujui Raperda PBG

Menurutnya, Perda PBG merupaka peraturan yang mengatur tentang retribusi dan pajak daerah, yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung.

Kemudian, kata dia, Perda PBG itu disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU) Dinas PUPRP Kabupaten Parimo.

Sehingga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnis, yakni Dinas PUPRP dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) tidak lagi khawatir untuk melaksanakan tugasnya masing-masing.

“Kami sedikit khawatir melakukan penarikan retribusi dari pemohon saat Perda ini belum ada, karena satuannya tidak sesuai,” ujarnya.

Penerapan regulasi itu, lanjutanya, sudah dilakukan ditahun sebelumnya, dalam bentuk pelayanan. Namun, satuan retribusinya masih mengacu pada perhitungan IMB.

Hal itu dilakukan, berdasarkan surat edaran empat Menteri terkait, yang memperbolehkan penggunaan regulasi lama selama dua tahun, sebelum Perda baru disahkan.

“Kendalanya juga, Perda lama waktu itu sudah terlanjur dicabut. Sementara Perda baru belum disahkan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam Perda terbaru ini terdapat beberapa perubahan dalam mekanisme tekhnis pengurusan PBG.

Apabila pada tahun sebelumnya lebih ke admistrasi, di Perda terbaru lebih mengarah ke hal-hal teknis. Misalnya, gambar bangunan pemohon akan diasistentensi terlebih dahulu oleh pihak Tim Profesi Ahli (TPA).

“Dalam asistensi ini, akan dilakukan uji ukuran fisik bangunan. Bahkan, bahan bangunan yang digunakan dan letak daerah bangunan hingga campuran beton akan ditentukan sesuai Perda,” jelasnya.

Saat ini, yang sering menjadi sorotan dari pemohon dalam pengurusan PBG, adalah lamanya waktu dalam tahapan asistensi.

Baca Juga : Perda Retribusi PBG Pengganti IMB Disahkan DPRD Parimo

Apalagi, bagi pemohon yang mengurus PBG untuk kepentingan persyaratan pengajuan kredit di perbankan.

“Untuk proses pendaftaran, dilakukan di Dinas PMPTSP. Ketika mendapatkan notifikasi, akan dilakukan pemeriksaaan oleh operator Osis-nya, untuk memastikan kelengkapan persyaratan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasPMPTSPParimo#DinasPUPRPParimo#IMB#PerdaPBG#SBU#Sulteng#UUCiptaKerja
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Gelar FDP Percepatan Togean Menuju DSP Nasional

Next Post

DKIPS Parimo Usulkan Program Pengembangan Jaringan di 2023

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

14 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026
Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

13 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d