Dinas PUPRP Parimo Terapkan Perda PBG sebagai Pengganti IMB

PARIMO, theopini.idDinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Banguan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bagunan (IMB).

“Dengan lahirnya Perda PBG ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Perda),” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang, Ade Prasetya, di Parigi, Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga : Laporkan Hasil Kerja Pansus, DPRD Parimo Setujui Raperda PBG

Menurutnya, Perda PBG merupaka peraturan yang mengatur tentang retribusi dan pajak daerah, yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung.

Kemudian, kata dia, Perda PBG itu disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU) Dinas PUPRP Kabupaten Parimo.

Sehingga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnis, yakni Dinas PUPRP dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) tidak lagi khawatir untuk melaksanakan tugasnya masing-masing.

“Kami sedikit khawatir melakukan penarikan retribusi dari pemohon saat Perda ini belum ada, karena satuannya tidak sesuai,” ujarnya.

Penerapan regulasi itu, lanjutanya, sudah dilakukan ditahun sebelumnya, dalam bentuk pelayanan. Namun, satuan retribusinya masih mengacu pada perhitungan IMB.

Hal itu dilakukan, berdasarkan surat edaran empat Menteri terkait, yang memperbolehkan penggunaan regulasi lama selama dua tahun, sebelum Perda baru disahkan.

“Kendalanya juga, Perda lama waktu itu sudah terlanjur dicabut. Sementara Perda baru belum disahkan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam Perda terbaru ini terdapat beberapa perubahan dalam mekanisme tekhnis pengurusan PBG.

Apabila pada tahun sebelumnya lebih ke admistrasi, di Perda terbaru lebih mengarah ke hal-hal teknis. Misalnya, gambar bangunan pemohon akan diasistentensi terlebih dahulu oleh pihak Tim Profesi Ahli (TPA).

“Dalam asistensi ini, akan dilakukan uji ukuran fisik bangunan. Bahkan, bahan bangunan yang digunakan dan letak daerah bangunan hingga campuran beton akan ditentukan sesuai Perda,” jelasnya.

Saat ini, yang sering menjadi sorotan dari pemohon dalam pengurusan PBG, adalah lamanya waktu dalam tahapan asistensi.

Baca Juga : Perda Retribusi PBG Pengganti IMB Disahkan DPRD Parimo

Apalagi, bagi pemohon yang mengurus PBG untuk kepentingan persyaratan pengajuan kredit di perbankan.

“Untuk proses pendaftaran, dilakukan di Dinas PMPTSP. Ketika mendapatkan notifikasi, akan dilakukan pemeriksaaan oleh operator Osis-nya, untuk memastikan kelengkapan persyaratan,” pungkasnya.

banner 1280x250

Komentar