the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Perda Retribusi PBG Pengganti IMB Disahkan DPRD Parimo

the OPINIbythe OPINI
6 Januari 2023
in Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Januari 2023
in Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
Perda Retribusi PBG Pengganti IMB Disahkan DPRD Parimo

Ketua Pansus I DPRD Parimo, Suyadi, saat menyampaikan laporan hasil kerjanya pada rapat paripurna DPRD Parimo, Jum'at, 6 Januari 2022. (Foto : Zunandar)

Baca Juga

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

PARIMO, theopini.id – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Jum’at 6 Januari 2023.

“Pada 30 Desember 2022, melalui rapat Paripurna kami telah melaporkan hasil evaluasi Gubernur. Berharap Raperda Retibusi PBG, bisa segera mendapat persetujuan. Namun saat itu, rekomendasi hasil evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tengah, belum terbit. Olehnya, forum memutuskan untuk menunda persetujuan tersebut,” ungkap Ketua Pansus I DPRD Parimo, Suyadi, saat menyampaikan laporan hasil kerjanya.

Baca Juga : Wabup Badrun Sampaikan Raperda APBD 2023 dan Raperda PBG

Menurutnya, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2021, tentang pajak dan retribusi daerah, dalam rangka mendukung, serta memudahkan berusaha dan layanan daerah.

Dalam BAP III, mengatur tentang evaluasi Raperda pajak dan retribusi. Di mana, pada pasal 13 ayat 1 telah menyebutkan evaluasi Raperda kabupaten/kota, meneganai pajak dan retribusi dilakukan Gubernur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Selanjutnya, dalam pasal 14 menyebutkan, bahwa Gubernur, Mendagri dan Menkeu melakukan evaluasi terhadap Raperda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi dilakukan paling lama 10 hari kerja.

“Terhitung sejak tanggal Raperda tersebut diterima secara lengkap.

Kemudian, juga dijelaskan hasil evalusasi diserahkan kepada Bupati dapat berupa persetujuan untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, atau penolakan yang disertai dengan alasan penolakan dan rekomendasi harus perbaikan.

Dalam hal ini, hasil evaluasi berupa penolakan telah dijelaskan pada pasal 15, bahwa Bupati dan DPRD dapat memperbaiki raperda sesuai dengan rekomendasi.

Suyadi menjelaskan, pada 3 Januari 2023, Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat dengan nomor: 100.3.2/05/RO.Hukum, perihal rekomendasi perbaikan.

Rekomendasi tersebut, berkenaan dengan surat Bupati Parimo nomor: 188.34/4990/Bagian Hukum, tertanggal 14 November 2022, perihal permohonan evaluasi Raperda.

“Serta memperhatikan surat dari Menkeu RI nomor: S-347/PK/PK.4/2022, tertanggal 4 Desember 2022, perihal evalusi Raperda Kabupaten Parimo tentang retribusi PBG dan surat Mendagri nomor: 900.1.13.1/35792/Kedua tertanggal Desember 2022, perihal hasil evalusia Raperda Kabupaten Parimo, tentang retribusi PBG,” paparnya.

Beberapa hal yang disampaikan Pansus, yakni Raperda tentang retribusi PBG telah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan undang-ungang nomor 28 tahun 2022, tentang bangunan gendung.

Selain itu, mengingat undang-ungan nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Sebagaimana penganti dari undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah.

“Maka, pemerintah daerah perlu memperhatikan proses perbaikan, dengan mempertimbangkan materi yang telah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD Sulteng Sahkan Lima Raperda Usulan Pemprov

Dia menyebut, Raperda retribusi PBG telah selesai dibahas, dengan seluruh perbaikan hasil rekomendasi sesuai amanat peraturan perundang-undanga. Secara garis besar Reperda tersebut, terdiri dari 24 bap dan 24 pasal.  

“Pemebentukan Raperda retribusi PBG menjadi satu keharusan, agar terdapat paying hukum pelaksanaan retribusi PBG dan meminimalisir hilangnya potensi pendapatan daerah. Untuk itu, kami berharap Reperda ini mendapat persetujuan dari forum rapat paripurna, agar selanjutnya ditetapkan sebagai Perda,” pungkasnya.  

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDParimo#gubernursulteng#IMB#Mendagri#Menkeu#parigimoutong#RaperdaRetribusiPBG#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sekdes Ulatan di Parimo Diusulkan Mengisi Kekosongan Jabatan Kades

Next Post

1.321 Unit Huntap Kawasan Tondo II Kota Palu Mulai Dibangun

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

8 Oktober 2026
651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Wagub Sulteng Pastikan Anggaran Kebudayaan Tetap Diperhatikan di Tengah Efisiensi

Wagub Sulteng Pastikan Anggaran Kebudayaan Tetap Diperhatikan di Tengah Efisiensi

5 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Nakhoda Kapal Berbendera Asing Butuh Evakuasi Medis di Perairan Balut

Nakhoda Kapal Berbendera Asing Butuh Evakuasi Medis di Perairan Balut

2 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d