PARIMO, theopini.id – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Jum’at 6 Januari 2023.
“Pada 30 Desember 2022, melalui rapat Paripurna kami telah melaporkan hasil evaluasi Gubernur. Berharap Raperda Retibusi PBG, bisa segera mendapat persetujuan. Namun saat itu, rekomendasi hasil evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tengah, belum terbit. Olehnya, forum memutuskan untuk menunda persetujuan tersebut,” ungkap Ketua Pansus I DPRD Parimo, Suyadi, saat menyampaikan laporan hasil kerjanya.
Baca Juga : Wabup Badrun Sampaikan Raperda APBD 2023 dan Raperda PBG
Menurutnya, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2021, tentang pajak dan retribusi daerah, dalam rangka mendukung, serta memudahkan berusaha dan layanan daerah.
Dalam BAP III, mengatur tentang evaluasi Raperda pajak dan retribusi. Di mana, pada pasal 13 ayat 1 telah menyebutkan evaluasi Raperda kabupaten/kota, meneganai pajak dan retribusi dilakukan Gubernur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).
Selanjutnya, dalam pasal 14 menyebutkan, bahwa Gubernur, Mendagri dan Menkeu melakukan evaluasi terhadap Raperda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi dilakukan paling lama 10 hari kerja.
“Terhitung sejak tanggal Raperda tersebut diterima secara lengkap.
Kemudian, juga dijelaskan hasil evalusasi diserahkan kepada Bupati dapat berupa persetujuan untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, atau penolakan yang disertai dengan alasan penolakan dan rekomendasi harus perbaikan.
Dalam hal ini, hasil evaluasi berupa penolakan telah dijelaskan pada pasal 15, bahwa Bupati dan DPRD dapat memperbaiki raperda sesuai dengan rekomendasi.
Suyadi menjelaskan, pada 3 Januari 2023, Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat dengan nomor: 100.3.2/05/RO.Hukum, perihal rekomendasi perbaikan.
Rekomendasi tersebut, berkenaan dengan surat Bupati Parimo nomor: 188.34/4990/Bagian Hukum, tertanggal 14 November 2022, perihal permohonan evaluasi Raperda.
“Serta memperhatikan surat dari Menkeu RI nomor: S-347/PK/PK.4/2022, tertanggal 4 Desember 2022, perihal evalusi Raperda Kabupaten Parimo tentang retribusi PBG dan surat Mendagri nomor: 900.1.13.1/35792/Kedua tertanggal Desember 2022, perihal hasil evalusia Raperda Kabupaten Parimo, tentang retribusi PBG,” paparnya.
Beberapa hal yang disampaikan Pansus, yakni Raperda tentang retribusi PBG telah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan undang-ungang nomor 28 tahun 2022, tentang bangunan gendung.
Selain itu, mengingat undang-ungan nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Sebagaimana penganti dari undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah.
“Maka, pemerintah daerah perlu memperhatikan proses perbaikan, dengan mempertimbangkan materi yang telah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD Sulteng Sahkan Lima Raperda Usulan Pemprov
Dia menyebut, Raperda retribusi PBG telah selesai dibahas, dengan seluruh perbaikan hasil rekomendasi sesuai amanat peraturan perundang-undanga. Secara garis besar Reperda tersebut, terdiri dari 24 bap dan 24 pasal.
“Pemebentukan Raperda retribusi PBG menjadi satu keharusan, agar terdapat paying hukum pelaksanaan retribusi PBG dan meminimalisir hilangnya potensi pendapatan daerah. Untuk itu, kami berharap Reperda ini mendapat persetujuan dari forum rapat paripurna, agar selanjutnya ditetapkan sebagai Perda,” pungkasnya.













