Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Perda Retribusi PBG Pengganti IMB Disahkan DPRD Parimo

the OPINIbythe OPINI
06 Januari 2023
in Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
06 Januari 2023
in Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
Perda Retribusi PBG Pengganti IMB Disahkan DPRD Parimo

Ketua Pansus I DPRD Parimo, Suyadi, saat menyampaikan laporan hasil kerjanya pada rapat paripurna DPRD Parimo, Jum'at, 6 Januari 2022. (Foto : Zunandar)

PARIMO, theopini.id – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Jum’at 6 Januari 2023.

“Pada 30 Desember 2022, melalui rapat Paripurna kami telah melaporkan hasil evaluasi Gubernur. Berharap Raperda Retibusi PBG, bisa segera mendapat persetujuan. Namun saat itu, rekomendasi hasil evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tengah, belum terbit. Olehnya, forum memutuskan untuk menunda persetujuan tersebut,” ungkap Ketua Pansus I DPRD Parimo, Suyadi, saat menyampaikan laporan hasil kerjanya.

Baca Juga : Wabup Badrun Sampaikan Raperda APBD 2023 dan Raperda PBG

Menurutnya, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2021, tentang pajak dan retribusi daerah, dalam rangka mendukung, serta memudahkan berusaha dan layanan daerah.

BACA JUGA

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Dalam BAP III, mengatur tentang evaluasi Raperda pajak dan retribusi. Di mana, pada pasal 13 ayat 1 telah menyebutkan evaluasi Raperda kabupaten/kota, meneganai pajak dan retribusi dilakukan Gubernur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Selanjutnya, dalam pasal 14 menyebutkan, bahwa Gubernur, Mendagri dan Menkeu melakukan evaluasi terhadap Raperda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi dilakukan paling lama 10 hari kerja.

“Terhitung sejak tanggal Raperda tersebut diterima secara lengkap.

Kemudian, juga dijelaskan hasil evalusasi diserahkan kepada Bupati dapat berupa persetujuan untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, atau penolakan yang disertai dengan alasan penolakan dan rekomendasi harus perbaikan.

Dalam hal ini, hasil evaluasi berupa penolakan telah dijelaskan pada pasal 15, bahwa Bupati dan DPRD dapat memperbaiki raperda sesuai dengan rekomendasi.

Suyadi menjelaskan, pada 3 Januari 2023, Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat dengan nomor: 100.3.2/05/RO.Hukum, perihal rekomendasi perbaikan.

Rekomendasi tersebut, berkenaan dengan surat Bupati Parimo nomor: 188.34/4990/Bagian Hukum, tertanggal 14 November 2022, perihal permohonan evaluasi Raperda.

“Serta memperhatikan surat dari Menkeu RI nomor: S-347/PK/PK.4/2022, tertanggal 4 Desember 2022, perihal evalusi Raperda Kabupaten Parimo tentang retribusi PBG dan surat Mendagri nomor: 900.1.13.1/35792/Kedua tertanggal Desember 2022, perihal hasil evalusia Raperda Kabupaten Parimo, tentang retribusi PBG,” paparnya.

Beberapa hal yang disampaikan Pansus, yakni Raperda tentang retribusi PBG telah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan undang-ungang nomor 28 tahun 2022, tentang bangunan gendung.

Selain itu, mengingat undang-ungan nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Sebagaimana penganti dari undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah.

“Maka, pemerintah daerah perlu memperhatikan proses perbaikan, dengan mempertimbangkan materi yang telah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD Sulteng Sahkan Lima Raperda Usulan Pemprov

Dia menyebut, Raperda retribusi PBG telah selesai dibahas, dengan seluruh perbaikan hasil rekomendasi sesuai amanat peraturan perundang-undanga. Secara garis besar Reperda tersebut, terdiri dari 24 bap dan 24 pasal.  

“Pemebentukan Raperda retribusi PBG menjadi satu keharusan, agar terdapat paying hukum pelaksanaan retribusi PBG dan meminimalisir hilangnya potensi pendapatan daerah. Untuk itu, kami berharap Reperda ini mendapat persetujuan dari forum rapat paripurna, agar selanjutnya ditetapkan sebagai Perda,” pungkasnya.  

Tags: #DPRDParimo#gubernursulteng#IMB#Mendagri#Menkeu#parigimoutong#RaperdaRetribusiPBG#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sekdes Ulatan di Parimo Diusulkan Mengisi Kekosongan Jabatan Kades

Next Post

1.321 Unit Huntap Kawasan Tondo II Kota Palu Mulai Dibangun

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

7 Juli 2026
Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

1 Juli 2026
Pansus LHP BPK Mulai Bekerja, DPRD Parimo Minta OPD Hadir Lengkap Saat Pembahasan

Pansus LHP BPK Mulai Bekerja, DPRD Parimo Minta OPD Hadir Lengkap Saat Pembahasan

1 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

8 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBD

Bupati Parimo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBD

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DLH Parimo Akan Gelar Lomba K3, Wujudkan Wajah Ibu Kota yang Bersih

DLH Parimo Akan Gelar Lomba K3, Wujudkan Wajah Ibu Kota yang Bersih

7 Juli 2026
DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

7 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In