the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Perda Retribusi PBG Pengganti IMB Disahkan DPRD Parimo

the OPINIbythe OPINI
6 Januari 2023
in Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Januari 2023
in Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
Perda Retribusi PBG Pengganti IMB Disahkan DPRD Parimo

Ketua Pansus I DPRD Parimo, Suyadi, saat menyampaikan laporan hasil kerjanya pada rapat paripurna DPRD Parimo, Jum'at, 6 Januari 2022. (Foto : Zunandar)

PARIMO, theopini.id – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Jum’at 6 Januari 2023.

“Pada 30 Desember 2022, melalui rapat Paripurna kami telah melaporkan hasil evaluasi Gubernur. Berharap Raperda Retibusi PBG, bisa segera mendapat persetujuan. Namun saat itu, rekomendasi hasil evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tengah, belum terbit. Olehnya, forum memutuskan untuk menunda persetujuan tersebut,” ungkap Ketua Pansus I DPRD Parimo, Suyadi, saat menyampaikan laporan hasil kerjanya.

Baca Juga : Wabup Badrun Sampaikan Raperda APBD 2023 dan Raperda PBG

Menurutnya, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2021, tentang pajak dan retribusi daerah, dalam rangka mendukung, serta memudahkan berusaha dan layanan daerah.

Baca Juga

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Dalam BAP III, mengatur tentang evaluasi Raperda pajak dan retribusi. Di mana, pada pasal 13 ayat 1 telah menyebutkan evaluasi Raperda kabupaten/kota, meneganai pajak dan retribusi dilakukan Gubernur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Selanjutnya, dalam pasal 14 menyebutkan, bahwa Gubernur, Mendagri dan Menkeu melakukan evaluasi terhadap Raperda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi dilakukan paling lama 10 hari kerja.

“Terhitung sejak tanggal Raperda tersebut diterima secara lengkap.

Kemudian, juga dijelaskan hasil evalusasi diserahkan kepada Bupati dapat berupa persetujuan untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, atau penolakan yang disertai dengan alasan penolakan dan rekomendasi harus perbaikan.

Dalam hal ini, hasil evaluasi berupa penolakan telah dijelaskan pada pasal 15, bahwa Bupati dan DPRD dapat memperbaiki raperda sesuai dengan rekomendasi.

Suyadi menjelaskan, pada 3 Januari 2023, Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat dengan nomor: 100.3.2/05/RO.Hukum, perihal rekomendasi perbaikan.

Rekomendasi tersebut, berkenaan dengan surat Bupati Parimo nomor: 188.34/4990/Bagian Hukum, tertanggal 14 November 2022, perihal permohonan evaluasi Raperda.

“Serta memperhatikan surat dari Menkeu RI nomor: S-347/PK/PK.4/2022, tertanggal 4 Desember 2022, perihal evalusi Raperda Kabupaten Parimo tentang retribusi PBG dan surat Mendagri nomor: 900.1.13.1/35792/Kedua tertanggal Desember 2022, perihal hasil evalusia Raperda Kabupaten Parimo, tentang retribusi PBG,” paparnya.

Beberapa hal yang disampaikan Pansus, yakni Raperda tentang retribusi PBG telah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan undang-ungang nomor 28 tahun 2022, tentang bangunan gendung.

Selain itu, mengingat undang-ungan nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Sebagaimana penganti dari undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah.

“Maka, pemerintah daerah perlu memperhatikan proses perbaikan, dengan mempertimbangkan materi yang telah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD Sulteng Sahkan Lima Raperda Usulan Pemprov

Dia menyebut, Raperda retribusi PBG telah selesai dibahas, dengan seluruh perbaikan hasil rekomendasi sesuai amanat peraturan perundang-undanga. Secara garis besar Reperda tersebut, terdiri dari 24 bap dan 24 pasal.  

“Pemebentukan Raperda retribusi PBG menjadi satu keharusan, agar terdapat paying hukum pelaksanaan retribusi PBG dan meminimalisir hilangnya potensi pendapatan daerah. Untuk itu, kami berharap Reperda ini mendapat persetujuan dari forum rapat paripurna, agar selanjutnya ditetapkan sebagai Perda,” pungkasnya.  

Tags: #DPRDParimo#gubernursulteng#IMB#Mendagri#Menkeu#parigimoutong#RaperdaRetribusiPBG#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sekdes Ulatan di Parimo Diusulkan Mengisi Kekosongan Jabatan Kades

Next Post

1.321 Unit Huntap Kawasan Tondo II Kota Palu Mulai Dibangun

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

22 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
Abdin Apresiasi Penerangan Jalan, Wajah Ibu Kota Parigi Mulai Terlihat

Abdin Apresiasi Penerangan Jalan, Wajah Ibu Kota Parigi Mulai Terlihat

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 46 km BaratLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

17 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 52 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

21 Agustus 2026
Parimo Raih Penghargaan Pembangunan Kependudukan, GenRe hingga Ayah Bunda Genre Terbaik Sulteng

Parimo Raih Penghargaan Pembangunan Kependudukan, GenRe hingga Ayah Bunda Genre Terbaik Sulteng

18 Agustus 2026
Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

18 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Bupati Parimo Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

HUT ke-81 RI, Bupati Parimo Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

17 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In