the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

UPTD PPA Sulteng Pastikan Hak Bocah Korban Pembunuhan di Palu Terpenuhi

the OPINIbythe OPINI
2 November 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 November 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
UPTD PPA Sulteng Pastikan Hak Bocah Korban Pembunuhan di Palu Terpenuhi

Kantor UPTD PPA Sulteng (Foto: Angel Lina)

Baca Juga

PMI Parimo Salurkan Bantuan Logistik dan Shelter untuk Warga Avolua

8 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Parimo, 7 Penyangga dan 1 Hub

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

PALU, theopini.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Tengah, memastikan hak-hak bocah 8 tahun korban pembunuhan terpenuhi, hingga mendapatkan keadilan.

“Sejauh ini, kami lebih fokus kepada korban, terus memastikan hak-hak korban terpenuhi dan kasus ini terungkap dengan seadil-adilnya sesuai kebenaran serta di proses sesuai prosedur,” ungkap Pendamping Korban, sekaligus Kepala Seksi Tindak Lanjut Kasus, pada UPTD PPA Sulawesi Tengah, Zulfikar, di Palu, Kamis, 2 November 2023.

Baca Juga: SKP-HAM: JPU dan Majelis Hakim Harus Fasilitasi Korban Erfaldi Ungkap Kebenaran

Sejauh ini, kata dia, pihaknya terus melakukan penjangkau di rumah korban dan memberikan pendampingan hukum kepada pelaku.

Tak hanya itu, UPTD PPA Sulawesi Tengah akan menjadwalkan pendampingan psikolog bagi ibu korban, dalam waktu dekat.

“Untuk jadwalnya kami masih terus menunggu waktu dari ibu korban, karena sekarang masih dalam kedukaan, semua ada tahapannya,” katanya.

Adapun proses hukum yang akan ditetapakan terhadap pelaku masih memakai Undang-Undang Peradilan Anak, karena masih berusia 16 tahun.

“Saya rasa aparat hukum lebih paham prosedurnya, untuk menagani pelaku anak di bawah umur,” imbuhnya.

Meskipun sebagai pelaku, kata dia, yang bersangkutan memiliki hak-hak anak untuk dipenuhi dan dari segi hukuman mengikuti standar.

Ia berharap kepada pihak Kepolisan yang menagani kasus ini, agar menanganinya dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan Perempuan di Banggai

Diketahui, UPTD PPA Sulawesi Tengah tidak mendapatkan laporan dalam kasus ini. Bahkan, tidak melakukan perlindungan secara khusus. Sehingga, hanya melakukan pengawalan dan seluruh proses hukum diserahkan kepada Polresta Palu.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusPembuhunanBocah8Tahun#Sulteng#UPTDPPASulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Arnol Bacaleg Partai Perindo Gelar Konsolidasi Tim Pemenangan

Next Post

Jaksa Setor Uang Hasil Rampasan Kasus Korupsi, Totalnya Rp2 Miliar

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026
BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

27 Agustus 2026
Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

Pembangunan Kampung Nelayan di Pelawa Baru Dimulai, Bupati Erwin Minta Dikawal hingga Dimanfaatkan

26 Agustus 2026
Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

26 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

PMI Parimo Salurkan Bantuan Logistik dan Shelter untuk Warga Avolua

PMI Parimo Salurkan Bantuan Logistik dan Shelter untuk Warga Avolua

28 Agustus 2026
8 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Parimo, 7 Penyangga dan 1 Hub

8 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Parimo, 7 Penyangga dan 1 Hub

27 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026
Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

27 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 52 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

27 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira: 53 Jembatan Dibangun di Sulteng, Program Terus Berlanjut

Pangdam XXIII/Palaka Wira: 53 Jembatan Dibangun di Sulteng, Program Terus Berlanjut

21 Agustus 2026
Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

25 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d