the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Status Bripka Hendra, Kapolres Parimo Serahkan ke Komisi Kode Etik

the OPINIbythe OPINI
8 November 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 November 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kapolres Parimo Memilih Langkah Persuasif untuk Tertibkan PETI

Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

PARIMO, theopini.id – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Jovan Reagan Sumual menyerahkan status Bripka Hendra ke komisi kode etik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), pasca dieksekusi Jaksa pada Senin, 6 November 2023.

Bripka Hendra diekseskusi, berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) nomor 751 K/Pid/2023, atas perkara penembakan Erfaldi, warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan.

Baca Juga: Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Bripka Hendra Terpidana Penembakan Erfaldi

“Pasca dieksekusi, Hendra sedang menjalani putusan MA,” kata AKBP Jovan Reagan Sumual, di Parigi, Selasa, 7 November 2023.

Selaku Kapolres Parimo, ia mengaku siap memberikan rekomendasi yang akan dibutuhkan untuk kepentingan sidang kode etik Bripka Hendra.

Dalam rekomendasi itu, akan memuat tentang perjalanan Bripka Hendra selama bertugas di Polres Parimo.    

Soal keamanan Bripka Hendra selama menjalani hukuman, ia mengaku telah berkoordinasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi. Mengingat yang bersangkutan masih berstatus anggota Polres Parimo.

“Pihak Lapas telah melakukan langkah-langkah secara internal, untuk keamanan dan ketertiban di sana,” kata dia.

Atas kejadian tersebut, Kapolres mengimbau seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Parimo untuk menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama. Sehingga mendapatkan solusi yang tepat, dan tanpa terjadi potensi masalah baru.

Baca Juga: Bripka Hendra Dihukum 1 Tahun Penjara, WALHI Sulteng: Hasil yang Tidak Memuaskan

“Saya yakini, masyarakat di sini arif dan bijaksana. Jadi apapun itu, masih bisa dicari jalan keluar secara musyawarah, agar tidak ada lagi korban jiwa, baik dari institusi Polri maupun masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, Bripka Hendra dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman satu tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BripkaHendra#KasusPenembakanErfaldi#KomisiKodeEtikPolri#MahkamaAgung#parigimoutong#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sulteng Raih Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023

Next Post

BNPB Gelar Rakor dan FGD Penguatan Program IDRIP di Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

8 Oktober 2026
651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Lansia 70 Tahun Belum Kembali Usai Mencari Kayu Bakar di Bukit Limpo

Lansia 70 Tahun Belum Kembali Usai Mencari Kayu Bakar di Bukit Limpo

7 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
Wagub Sulteng Pastikan Anggaran Kebudayaan Tetap Diperhatikan di Tengah Efisiensi

Wagub Sulteng Pastikan Anggaran Kebudayaan Tetap Diperhatikan di Tengah Efisiensi

5 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d