the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Bripka Hendra Dihukum 1 Tahun Penjara, WALHI Sulteng: Hasil yang Tidak Memuaskan

the OPINIbythe OPINI
7 November 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 November 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Bripka Hendra Dihukum 1 Tahun Penjara, WALHI Sulteng: Hasil yang Tidak Memuaskan

Ketua WALHI Sulawesi Tengah, Awlia Hakim. (Foto: istimewa)

PALU, theopini.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak merasa puas atas putusan Mahkama Agung (MA) yang memutus Bripka Hendra bersalah dengan hanya dihukum 1 tahun penjara.

“Dengan hukuman itu, kami ingin pastikan, bahwa terdakwa betul-betul menjalani hukuman putusan MA sampai selesai,” ungkap Ketua WALHI Sulawesi Tengah, Awlia Hakim, di Palu, Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Bripka Hendra Terpidana Penembakan Erfaldi

Bahkan, WALHI Sulawesi Tengah juga akan memastikan Bripka Hendra tak dapat dipinjam untuk dikeluarkan institusinya dari tahanan, dalam hal-hal tertentu.

Baca Juga

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Pasalnya, dalam beberapa kasus yang ditemukan WALHI Sulawesi Tengah, pelaku yang merupakan oknum Polisi terkadang memakai cara-cara sebagai alasan agar bisa keluar dari tahanan.

WALHI Sulawesi Tengah pun meminta dalam kasus ini, harus transparan dan tidak ada intervensi dari institusi, tempat Bripka Hendra bekerja.

Selain itu, ia mempertanyakan kepastikan sidang kode etik atas Bripka Hendra yang telah divonis bersalah atas perbuatannya.

“Jika belum, kami meminta segera dilakukan sidang kode etik secara transparan kepada publik,” tukasnya.

“Dengan itu saya rasa dapat memuaskan para pihak, tetutama keluarga dari korban Erfaldi warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo),” tambahnya.

Ia menambahkan, WALHI mendesak pihak Kepolisian untuk memberikan evaluasi secara merata kepada anggota Polri, agar tidak bertindak sama seperti apa yang dilakukan Bripka Hendra.

“Banyak terdapat para aparat kepolisian melakukan tindakan semena. Saya berharap

praktik-praktik  yang di lakukan oknum tidak terulang kembali dalam konteks penolakan terhadap eksploitasi sumber daya alam maupun tambang,” pungkasnya.

Baca Juga: Bripka Hendra Divonis Bebas, SKP-HAM Desak JPU Kasasi Putusan Hakim

Diketahui, Bripka Hendara terdakwa penembak Erfaldi saat aksi demo tolak tambang PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, dari berbagai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jum’at, 3 Maret 2023.

Selanjutnya, JPU Kejaksaan Negeri Parimo yang meyakini Bripka Hendra bersalah dalam perkara tersebut, mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan MA.

Tags: #BripkaHendra#MA#MahkamaAgung#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Tertibkan APS dan APK

Next Post

Aktivasi IKD, Pj Bupati Parimo Minta Masyarakat Dukung Program Dukcapil

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026
Korban Terlelap, Pria di Banggai Bobol Rumah dan Gondol Uang Rp4,8 Juta

Korban Terlelap, Pria di Banggai Bobol Rumah dan Gondol Uang Rp4,8 Juta

20 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

20 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 39 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Arifin Dg Palalo Geram, Pandangan Umum Fraksi Gerindra Tak Dijawab Pemda Parimo

Arifin Dg Palalo Geram, Pandangan Umum Fraksi Gerindra Tak Dijawab Pemda Parimo

21 Agustus 2026
Jembatan Garuda Diresmikan, Bupati Parimo: Akses Sekolah dan Angkutan Hasil Bumi Kini Lebih Mudah

Jembatan Garuda Diresmikan, Bupati Parimo: Akses Sekolah dan Angkutan Hasil Bumi Kini Lebih Mudah

21 Agustus 2026
Dua Bulan Berlatih, Paskibraka Parimo Tuntaskan Tugas HUT ke-81 RI

Dua Bulan Berlatih, Paskibraka Parimo Tuntaskan Tugas HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026
Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In