the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Bripka Hendra Dihukum 1 Tahun Penjara, WALHI Sulteng: Hasil yang Tidak Memuaskan

the OPINIbythe OPINI
7 November 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 November 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Bripka Hendra Dihukum 1 Tahun Penjara, WALHI Sulteng: Hasil yang Tidak Memuaskan

Ketua WALHI Sulawesi Tengah, Awlia Hakim. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

PALU, theopini.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak merasa puas atas putusan Mahkama Agung (MA) yang memutus Bripka Hendra bersalah dengan hanya dihukum 1 tahun penjara.

“Dengan hukuman itu, kami ingin pastikan, bahwa terdakwa betul-betul menjalani hukuman putusan MA sampai selesai,” ungkap Ketua WALHI Sulawesi Tengah, Awlia Hakim, di Palu, Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Bripka Hendra Terpidana Penembakan Erfaldi

Bahkan, WALHI Sulawesi Tengah juga akan memastikan Bripka Hendra tak dapat dipinjam untuk dikeluarkan institusinya dari tahanan, dalam hal-hal tertentu.

Pasalnya, dalam beberapa kasus yang ditemukan WALHI Sulawesi Tengah, pelaku yang merupakan oknum Polisi terkadang memakai cara-cara sebagai alasan agar bisa keluar dari tahanan.

WALHI Sulawesi Tengah pun meminta dalam kasus ini, harus transparan dan tidak ada intervensi dari institusi, tempat Bripka Hendra bekerja.

Selain itu, ia mempertanyakan kepastikan sidang kode etik atas Bripka Hendra yang telah divonis bersalah atas perbuatannya.

“Jika belum, kami meminta segera dilakukan sidang kode etik secara transparan kepada publik,” tukasnya.

“Dengan itu saya rasa dapat memuaskan para pihak, tetutama keluarga dari korban Erfaldi warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo),” tambahnya.

Ia menambahkan, WALHI mendesak pihak Kepolisian untuk memberikan evaluasi secara merata kepada anggota Polri, agar tidak bertindak sama seperti apa yang dilakukan Bripka Hendra.

“Banyak terdapat para aparat kepolisian melakukan tindakan semena. Saya berharap

praktik-praktik  yang di lakukan oknum tidak terulang kembali dalam konteks penolakan terhadap eksploitasi sumber daya alam maupun tambang,” pungkasnya.

Baca Juga: Bripka Hendra Divonis Bebas, SKP-HAM Desak JPU Kasasi Putusan Hakim

Diketahui, Bripka Hendara terdakwa penembak Erfaldi saat aksi demo tolak tambang PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, dari berbagai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jum’at, 3 Maret 2023.

Selanjutnya, JPU Kejaksaan Negeri Parimo yang meyakini Bripka Hendra bersalah dalam perkara tersebut, mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan MA.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BripkaHendra#MA#MahkamaAgung#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Tertibkan APS dan APK

Next Post

Aktivasi IKD, Pj Bupati Parimo Minta Masyarakat Dukung Program Dukcapil

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

6 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

8 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

4 Oktober 2026
Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

3 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d