PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengeksekusi Bripka Hendra terpidana penembakan Erfaldi warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Senin, 6 November 2023.
“Ekseskusi yang dilakukan hari ini, berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) nomor 751 K/Pid/2023, atas nama perkara terdakwa Hendra,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, Ikhwanul Saragih, saat konfrensi pers, Senin.
Baca Juga: Hakim Putuskan Bripka Hendra Bebas, Restitusi Korban Ditolak
Menurutnya, Bripka Hendra dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman satu tahun penjara.
Eksekusi tersebut, kata dia, berjalan dengan lancar karena terdakwa cukup kooperatif. Saat ini, yang bersangkutan telah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, untuk menjalani hukumannya.
“Teman-teman di Lapas Parigi sudah menerima yang bersangkutan, tanpa ada penolakan. Karena perkara ini, telah inkrah, sesuai putusan MA,” tukasnya.
Sementara barang bukti satu pucuk senjata api laras pendek, merek HS-9 dengan nomor H239748 juga telah dikembalikan ke Polres Parimo, melalui Kasat Narkoba, IPTU Nasir Mangaseng.
“19 pucuk senjata lainnya, dititipkan di Polres Parimo, saat persidangan. Satunya disimpan, kami gunakan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Kemudian barang bukti berupa pakaian, akan segera dikembalikan ke keluarga korban melalui ibu kandungnya Rosmawati.
“Selain itu, barang bukti satu buah proyektil atau anak peluru, dirampas untuk dimusnahkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Vonis Bebas: Bripka Hendra Menerima, JPU Masih Pikir-pikir
Diketahui, Bripka Hendara terdakwa pembunuhan Erfaldi saat aksi demo tolak tambang PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, divonis bebas Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Parigi, dari berbagai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jum’at, 3 Maret 2023.
Selanjutnya, JPU Kejari Parimo yang meyakini Bripka Hendra bersalah dalam perkara tersebut, mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan MA.







Komentar