the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Berikut Tuntutan JPU Terhadap 11 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo

the OPINIbythe OPINI
7 Desember 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Desember 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Berikut Tuntutan JPU Terhadap 11 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo

Terdakwa HR alias E alias Pak Kades dan IPDA MKS alias oknum Brimob, memasuki ruangan sel tahanan Pengedilan Negeri Parigi, usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan, pada Kamis, 7 Desember 2023. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 11 terdakwa asusila remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dengan hukum 14 hingga 10 tahun penjara.

Hal itu, disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH, di Pengadilan Negeri Parigi, dengan agenda pembacaan tuntutan, pada Kamis, 7 Desember 2023.

Baca Juga: Hakim Jadwalkan Tuntutan 11 Terdakwa Asusila Awal Desember 2023

Para terdakwa didakwa dengan Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Bahkan, JPU juga menuntut 11 terdakwa untuk melakukan ganti rugi (restitusi) terhadap korban, dengan jumlah bervariasi, totalnya mencapai Rp 45.638.010,-.

Baca Juga: Majelis Hakim Periksa Saksi Mahkota dalam Perkara Asusila 11 Terdakwa

Berikut ancaman hukuman berdasarkan tuntutan JPU:
1. Terdakwa ARH alias A dituntut 14 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 9.127.602,-

2. Terdakwa AR alias R dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 6.085.068,-

3. Terdakwa MT alias E dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 3.042.534,-

4. Terdakwa AKHB alias A dituntut 11 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 4.563.801,-

5. Terdakwa AS dituntut 11 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 3.042.534,-

6. Terdakwa AAP alias A ditutut 11 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 4.563.801,-

7. Terdakwa K alias D Alias PM dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 4.563.801,-

8. Terdakwa AM alias A dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 1.521.267,-

9. Terdakwa FN alias F dituntut 11 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 1.521.267,-

10. Terdakwa HR alias E alias Pak Kades dituntut 13 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 6.085.068,-

11. Terdakwa IPDA MKS alias oknum Brimob dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 1.521.267,-

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #11TerdakwaAsusilaRemaja15Tahun#KejariParimo#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Lulusan Akfar Tadulako Farma Palu Diharap Melek IT

Next Post

Bawaslu Parimo Gelar Rakor Pengawasan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026
Nelayan Hilang Kontak di Perairan Touna Ditemukan Selamat Setelah 5 Hari Pencarian

Nelayan Hilang Kontak di Perairan Touna Ditemukan Selamat Setelah 5 Hari Pencarian

5 Oktober 2026
GENTING di Parimo Diminta Tak Berhenti pada Bantuan, Keluarga Berisiko Harus Dipetakan

GENTING di Parimo Diminta Tak Berhenti pada Bantuan, Keluarga Berisiko Harus Dipetakan

6 Oktober 2026
Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

3 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d